7 Tahun Piagam Sungai Tebal Diresmikan, Warga Luhak 16 Merangin Tuntut Aksi Nyata Pemkab Atasi Perambahan Hutan

  • Whatsapp

Merangin, Benuajambi.com – Pada Selasa, 1 September 2015, sebuah deklarasi penting bertajuk “Piagam Sungai Tebal” telah diresmikan di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Piagam ini menjadi manifestasi komitmen bersama antara masyarakat pendatang dari berbagai provinsi, seperti Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa, dan Kerinci, yang bermukim di sekitar wilayah Adat Luhak 16, untuk hidup dalam ketertiban dan kerukunan.

Tujuan utama deklarasi ini adalah mewujudkan kerukunan, kebersamaan, dan mendukung pelayanan pemerintah di Merangin. Piagam tersebut secara tegas memuat enam poin pokok yang wajib ditaati oleh masyarakat pendatang :

Bacaan Lainnya

  1. Kepatuhan Hukum : Komitmen mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan RI, terutama yang berkaitan dengan kependudukan, kehutanan, dan pertanahan.
  2. Partisipasi Pembangunan : Kesiapan untuk turut serta mensukseskan program pembangunan daerah.
  3. Menjaga Ketertiban Umum : Wajib menjaga situasi kondusif di lingkungan tempat tinggal.
  4. Saling Menghargai dan Menghormati : Menerapkan budaya saling menghargai penduduk lokal/asli.
  5. Menghormati Adat dan Hukum Adat : Mematuhi ketentuan adat istiadat Adat Luhak 16 dengan filosofi : “Adat bumi dipijak di situ langit dijunjung.”
  6. Penyelesaian Sengketa: Pelanggaran atas piagam akan diproses sesuai ketentuan Hukum Pidana dan Hukum Adat yang berlaku.

Piagam yang ditandatangani dengan penuh tanggung jawab ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi terciptanya harmoni dan kemajuan bersama.

Meskipun telah disepakati dan diresmikan sejak tahun 2015, masyarakat Luhak 16 kini mulai mempertanyakan efektivitas dan tindak lanjut konkret dari Piagam Sungai Tebal tersebut.

Sejumlah warga, menyampaikan kekhawatiran dan tuntutan mereka, khususnya terkait isu-isu pelanggaran di lapangan, seperti perambahan hutan. Isu perambahan hutan, yang jelas bertentangan dengan poin Kepatuhan Hukum dalam piagam yang spesifik menyebutkan urusan kehutanan, menjadi sorotan utama.

Pertanyaan kritis warga mengarah langsung
kepada otoritas pemerintah dan penegak hukum

“Piagam Sungai Tebal sudah diterbitkan beberapa tahun yang lalu, Pemerintah Kabupaten Merangin dan aparat penegak hukum kemana?”

Pertanyaan ini mencerminkan keresahan warga mengenai akuntabilitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dan aparat penegak hukum dalam memastikan Piagam tersebut tidak hanya sebatas dokumen seremonial. Masyarakat menuntut adanya tindakan nyata dan penegakan sanksi, baik secara Hukum Pidana maupun Hukum Adat, terhadap pihak-pihak yang jelas-jelas melanggar komitmen, khususnya yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Warga berharap Pemkab Merangin segera memberikan tanggapan resmi dan menunjukkan langkah-langkah progresif yang telah atau akan diambil untuk menegakkan Piagam Sungai Tebal, demi menjaga komitmen kerukunan dan kelestarian lingkungan Adat Luhak 16.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *