2 Pelaku Ilegal Logging Diringkus Tim Rajawali Satrekrim Polres Muaro Jambi

  • Whatsapp

MUAROJAMBI(Benuajambi.com) Dalam melaksanakan tugas menyelamatkan ekosistem alam, terhadap pelaku pengerusakan alam, Satreskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan Patroli di daerah yang rawan terjadi Tindak Pidana Illegal Logging.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto S.I.K,.MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas SH melalui Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan “Penangkapan saat patroli  pada hari Senin, 4 Januari 2021 pukul 19.54 wib.malam”

Bacaan Lainnya

Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, dan dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro warna Hijau bak Hijau nopol BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah.

Penangkapan terjadi disekitaran jalan Jambi-Suak Kandis Rt.06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi,Pelaku telah melanggar
Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Identitas Pelaku yang berhasil diamankan yaitu J Als J Bin H , 35 tahun, warga RT.01 Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi. ZT Bin R(Alm) 23 tahun, laki-laki, islam, sopir, Alamat : RT.08 Desa Ramin Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi.

Kasubag Humas Akp.Amradi juga menyampaikan “Para pelaku mengangkut kayu rimba campuran (KGG) ±10(sepuluh) kubik menggunakan 1 (satu) unit mobil mobil Hino Dutro warna hijau bak hijau Nopol : BG 8083 UH yang dimuat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir dengan tujuan untuk diantar ke Somel yang berada di daerah seberang Kota Jambi” ungkapnya.
(Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *