5 Tronton Batu Bara Diamankan Ditlantas Polda Jambi

  • Whatsapp

JAMBI (Benuajambi.com)-Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengamankan lima unit mobil truk tronton bermuatan batu bara yang kedapatan melebihi kapasitas angkut (over load) dan diduga melanggar instruksi gubernur terkait pengaturan operasional angkutan batu bara.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan dua bentuk pelanggaran sekaligus.di wilayah muaro Jambi. Selain mengangkut muatan melebihi kapasitas, kendaraan-kendaraan tersebut juga beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa langkah tegas itu diambil untuk mencegah risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas.

“Ada beberapa kendaraan tronton besar yang melakukan dua pelanggaran. Pertama, mengangkut batu bara melebihi kapasitas. Kedua, menjalankan operasional di luar jam pengangkutan yang telah diatur,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Menurut dia, petugas di lapangan langsung mengamankan kendaraan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya, truk-truk tersebut diarahkan ke kantor Ditlantas Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Rekan-rekan di lokasi mengupayakan penahanan kendaraan. Mobil kami arahkan untuk dilakukan pemeriksaan di Ditlantas Polda Jambi,” ujarnya.Selasa (24/02)

Penertiban ini, lanjutnya, bukan kegiatan dadakan. Sejak awal bulan Ramadan, personel yang tersprint rutin melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran, termasuk pintu tol dan jalur-jalur utama yang kerap dilintasi angkutan batu bara.

“Data sudah ada, penindakan pun sudah dilakukan,” katanya singkat.

Ia menambahkan, untuk penegakan hukum terkait over dimension dan over load (ODOL), kewenangan utama berada pada Dinas Perhubungan sesuai instruksi gubernur. Sementara jajaran Ditlantas melakukan penindakan kasat mata di lapangan demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan angkutan batu bara agar mematuhi aturan tonase dan jam operasional. Sebab, pelanggaran ODOL bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di jalan raya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *