KUD Hitam Jaya Disorot: Pelaksanaan RAT Dinilai Belum Menyentuh Substansi Transparansi Replanting

  • Whatsapp

Merangin, Benuajambi.comKoperasi Unit Desa (KUD) Hitam Jaya yang berlokasi di Desa Bunga Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Meski rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), koperasi ini dinilai gagal dalam menyentuh persoalan mendasar terkait tata kelola administrasi dan transparansi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Secara legalitas, KUD Hitam Jaya memang mengantongi pengesahan badan hukum Nomor AHU-0001483.AH.01.27.Tahun 2020. Namun, legalitas formal tersebut dianggap tidak sejalan dengan praktik di lapangan. RAT yang seharusnya menjadi wadah kedaulatan tertinggi anggota, disinyalir hanya menjadi seremoni tanpa menyentuh esensi penataan organisasi.

Bacaan Lainnya

Sorotan tajam tertuju pada komposisi kepengurusan dan Badan Pengawas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi dominasi figur tertentu dalam struktur organisasi.

Ada oknum pengurus berinisial TH dan KH yang diketahui telah menjabat dalam jangka waktu yang sangat lama, berpindah-pindah posisi strategis lintas periode. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas regenerasi dan independensi pengawasan internal,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Rabu, (14/1/2026).

Kondisi “wajah lama” dalam kepengurusan ini diduga menghambat inovasi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan strategis koperasi.

Persoalan paling krusial yang muncul adalah minimnya keterbukaan informasi mengenai Program PSR. Sebagai program strategis yang melibatkan dana besar dan kepentingan hidup orang banyak, pengelolaan replanting di KUD Hitam Jaya dinilai tertutup.

Sejumlah anggota mengeluhkan ketidakjelasan mengenai :

  • Detail perencanaan kegiatan di lapangan.
  • Mekanisme pengelolaan dana hibah maupun swadaya.
  • Laporan pertanggungjawaban program yang tidak dipaparkan secara rinci dalam forum RAT.

Dampak dari karut-marut tata kelola ini mulai terlihat secara nyata. Penilaian tingkat kesehatan KUD Hitam Jaya dilaporkan merosot dari Grade B menjadi Grade C2. Penurunan kelas ini menjadi sinyal merah bahwa terdapat masalah serius pada aspek kelembagaan, kepatuhan administrasi, dan risiko manajemen.

“Penurunan grade ini adalah bukti otentik adanya ketidaktertiban administrasi. Jika terus dibiarkan, kepercayaan anggota akan terus tergerus,” tambah sumber tersebut.

Meskipun status badan hukum masih aktif, desakan agar KUD Hitam Jaya melakukan reformasi total kian menguat. Para anggota dan pemerhati koperasi berharap adanya intervensi atau audit independen guna memastikan :

  • Evaluasi Kepengurusan : Pembatasan masa jabatan sesuai aturan yang berlaku.
  • Transparansi PSR : Pembukaan data seluas-luasnya terkait progres dan keuangan replanting.
  • Penguatan RAT : Mengembalikan fungsi RAT sebagai ruang pengambilan keputusan objektif, bukan sekadar formalitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus KUD Hitam Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait merosotnya tingkat kesehatan koperasi dan tudingan minimnya transparansi program replanting tersebut. (Ran)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *