MUARO JAMBI-(Benuajambi.com)-Kasus sengketa lahan di Komplek Percandian Muaro Jambi kembali mencuat. Seorang warga bernama Abdul Rahman, ahli waris dari lahan seluas 6.000 meter persegi di kawasan Candi Sialang, Desa Kemingking Luar, Kabupaten Muaro Jambi, menuntut Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera merealisasikan pembayaran ganti rugi yang sudah dijanjikan sejak tahun 1978.
Abdul Rahman mengungkapkan bahwa pihak cagar budaya menemukan struktur percandian di atas lahan milik orang tuanya pada tahun 1978. Saat itu, pemerintah menjanjikan kompensasi sebesar Rp3.500 per 100 meter persegi dan Rp2.500 per batang untuk 45 pohon duku yang tumbuh di atas tanah tersebut. Namun hingga kini, kompensasi itu tidak pernah direalisasikan.
“Sudah 47 tahun kami menunggu. Itu janji kosong. Tidak ada realisasi sampai sekarang,” kata Rahman kepada awak media, Rabu (23/7/2025).
Saat ini, lahan yang disengketakan tersebut telah dipagari dan dipasangi plang oleh pemerintah yang menyatakan bahwa area itu adalah objek cagar budaya yang dilindungi. Namun Rahman tidak tinggal diam. Sebagai bentuk protes, ia memasang plang bertuliskan: “Lokasi Candi Sialang Ini Belom Di Ganti Rugi.”
Rahman juga memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, ia mengancam akan memfungsikan kembali lahan tersebut.
“Saya kasih waktu tiga bulan. Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan bangun pondok di atas tanah ini,” tegasnya.
(Redaksi)