Akses Jalan Warga Rusak, Syafridhan Fikri Lubis. SH Laporkan Segelintir Oknum Perusahaan Sawit Ke Polisi

  • Whatsapp

Merangin.(Benuajambi.com) – Fikri Laporkan Segelintir Oknum ke pihak berwajib yang mengatasnamakan Perkumpulan “Armada”perkumpulan angkutan Mobil Truck Pengangkut Buah Sawit.

Pengacara muda asal Merangin Syafridhan Fikri lubis. SH yang kerap disapa Fikri membuat laporan di kepolisian,Fikri membuat laporan oknum segelintir orang yang mengatasnamakan Perkumpulan “Armada” Perkumpulan Angkutan Mobil Truk Pengangkut Buah Kelapa Sawit.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan langsung Fikri kepada Media Dan menjelaskan Bahwa dasar hukumnya antara Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketua atas Undangan-undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (a) dan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan masih banyak dasar hukum lainya.

Jalan Desa adalah Jalan yang dapat dikategorikan sebagai jalan dengan fungsi lokal didaerah perdesaan.

“Arti fungsi lokal didaerah perdesaan. Sebagai penghubung antar desa atau kelokasi pemasaran, Sebagai penghubung hunian/perumahan, dan sebagai penghubung desa ke kecamatan/kabupaten/provinsi.”Sebutnya

Untuk hal tersebut perlu masyarakat ketahui bahwa klarifikasi jalan berdasarkan dimensi dan muatan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pada Undang-undang tersebut pada Pasal 19 ayat (2) klarifikasi kelas jalan Desa tergolong kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2100 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 9.000 ?milimeter, ukuran paling tinggi tidak melebihi 3.000 milimeter bdan muatan sumbu terberat 8 ton.

Sanksi pidana bagi pengerusakan jalan banyak dasra hukum yang mengaturnya diantaranya : Pasal 28 ayat 2 sesuai dengan amanat undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dang Angkutan Jalan dan juga sanksi pengerukan prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 tentang standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan tidak tanggung-tanggung ancaman kurungan penjara hingga 15 Tahun penjara atau denda hingga milyaran rupiah sebut saja dalam Bab VIII Pasar 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan dapat dipidana Penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 15 Milyar.

“Analisis hukum hanya sebagian terkecil aturan yang dapat menjerat pidana terhadap pelaku atau oknum yang telah melakukan terhadap pengerukan jalan umum. Pemerintah Daerah dan Penegak Hut khususnya Polres Merangin dapat menindak tegas pelaku pengerusakan Jalan umum ini.”ucapnya

Lanjut Fikri Lubis. SH bahwa dia sebagai pelapor mengatakan “adanya pengerukan jalan aspal dari Desa Pulau Tujuh (B4) – Desa Mampun Baru (B5) – Desa Pinang Merah (B1) yang dilakukan oleh Oknum/segelintir orang yang mengatas nama perkumpulan “Armada” Merupakan asli warga Desa Mampun Baru dan mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya.

Bahwa kerusakan jalan aspal dari Desa Pulau Tujuh (B4) – Desa Mampun Baru (B5) – Desa Pinang Merah (B1) merupakan akibat dari mobil truk muatan kelapa sawit yang melebihi tonasenya yang dikenal dengan istilah odol.

Selama ini kendaraan truk bermuatan buah kelapa sawit yang melalui jalan tersebut bermuatan rata-rata diatas 10 ton tentu sudah sangat melanggar aturan kendaraan truk bermuatan melebihi kapasitas jalan Desa.

Adanya angkutan Truk dari loading/Ramp merupakan perusahaan pembelian buah kelapa sawit dan tidak memiliki hak untuk membawa buah kelapa sawit tersebut melewati jalan Desa, karena perusahaan harus memiliki jalan sendiri untuk membawa buah kelapa sawit tersebut.

Sekira bulan Februari hingga Maret 2023 Oknum/Segelintir orang yang mengatas namanya perkumpulan “Armada” perkumpulan angkutan Mobil Truk Pengangkut Buah Kelapa Sawit melakukan penggelederan jalan Aspal dari Desa Pulau Tujuh, Desa Mampun Baru dan Pinang Merah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *