Merangin – Aksi pemblokiran jalan kembali dilakukan oleh masyarakat Desa Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin. Hal tersebut terjadi pada Kamis (14/09/2023) sekira pukul 11.00 Wib, tepatnya dijalan lintas Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin yang menghubungkan Kabupaten Kerinci.
Mengetahui adanya aksi pemblokiran jalan tersebut, Kapolres Merangin langsung mendatangi lokasi pemblokiran bersama anggotanya yang sebelumnya sudah stand by di Polsek Sungai Manau untuk melakukan penebalan terkait peristiwa pemblokiran jalan yang terjadi sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Merangin menyampaikan bahwa aksi pemblokiran jalan tersebut merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Dimana warga Desa Perentak yang keluarganya diamankan oleh Polres Kerinci meminta agar dibebaskan.
“Ini merupakan lanjutan dari aksi pemblokiran jalan sebelumnya, oleh karena itu kami masih tetap melakukan upaya dialog dengan keluarga dari keempat orang yang diamankan tersebut, dengan melibatkan tokoh masyarakat adat dan agama. Selain itu juga Forkopimda yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Wakil Bupati dan jajarannya juga turut hadir guna melakukan upaya dialog agar masyarakat tidak melakukan pemblokiran jalan”.
Kapolres Merangin menambahkan bahwa tindakan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga di Desa Tiga Alur ini tidak dapat dibenarkan karena aksi ini dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat lainnya, oleh karena itu tahapan dalam melakukan pengendalian massa akan tetap dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Kami tetap akan melakukan tindakan pengamanan aksi ini sesuai dengan SOP, oleh karena itu kami juga meminta rekan-rekan media dan masyarakat luas untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas ini tetap aman dan kondusif”. Tutup Kapolres.
Sampai berita ini diturunkan Kapolres Merangin bersama Fokopimda dan Tokoh masyarakat, adat dan agama sedang melakukan upaya dialog agar aksi pemblokiran jalan tersebut dapat dibuka kembali.
(Humas Polres Merangin)