Jambi (Benuajambi.com)– Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur Polresta Jambi menggelar press release terkait keberhasilan mengamankan tiga orang emak-emak pelaku pencopetan yang sempat viral di media sosial usai beraksi di Pasar Baru Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu (1/10/2025).
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo SE, MM didampingi Wakapolsek AKP Hartono, Kanit Reskrim IPDA Rudi Setiawan S.Sos, dan Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy Haryadi menyampaikan bahwa ketiga pelaku ditangkap menindaklanjuti laporan warga.
“Satreskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tiga wanita pelaku pencurian dengan pemberatan (copet). Kejadian terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah toko bawang, Kelurahan Tanjung Pinang, Jambi Timur,” ungkap Kapolsek.
Adapun ketiga pelaku yakni inisial AW (41) warga Kelurahan Legok, IT (51) warga Sekayu, dan RD (60) warga Seberang Ulu, Sumatera Selatan. Polisi menduga mereka merupakan sindikat pencopet.
Modus operandi para pelaku yaitu berpura-pura berbelanja, dengan peran masing-masing untuk melancarkan aksi. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 1 buah tas, 3 buah jilbab, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dalam aksinya pada 26 September lalu, para pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp3,5 juta yang kemudian dibagi bertiga. Namun saat hendak kembali beraksi pada 29 September, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil membekuk mereka berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
“Dari pengakuan, para pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berbelanja di pasar.
“Warga diimbau tidak membawa atau menggunakan barang-barang berharga secara mencolok untuk menghindari tindak kriminal,” pungkasnya.
(Red)