Aktivis Desak Bupati M. Syukur Copot Kadisdik Merangin Terkait Dugaan Korupsi Dana DAK

  • Whatsapp

JAMBI, BENUAJAMBI.COMIqbal Dinata Aktivis. Jambi Angkat Bicara Persoalan Korupsi Dana Dak. Di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Mendesak Bupati M.Syukur Untuk Mengevaluasi Dan Mencopot Karena Sudah Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Misrinadi, menantang Polda Jambi untuk segera melakukan penangkapan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2022.

Bacaan Lainnya

Hal ini tampak saat Misrinadi dikonfirmasi awak media terkait keterlibatan dirinya dan desakan aktivis kepada Polda Jambi untuk menangkapnya. “Tangkap La Jok,” jawab Misrinadi singkat, menantang penyidik Polda Jambi untuk segera melakukan penangkapan, Sabtu (04/04/2026).

Sebelumnya, Iqbal Dinanta Aktivis Jambi mengatakan bahwa Misrinadi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di kasus DAK Pendidikan 2022.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Provinsi Jambi itu, telah menerima uang dari terdakwa Rudi Wage sebesar Rp 100 juta.

“Kami mendesak Polda Jambi segera menetapkan Misrinadi sebagai tersangka kasus DAK Pendidikan dan dilakukan penahanan. Misrinadi bersama pejabat Diknas lainnya terbukti menerima uang dari Rudi Wage. Dan mengapa hanya Bukri dan Varial Adhi Putra yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iqbal Dinata.

Dikatakan dia, para tahap penyelidikan Polda Jambi telah membuktikan bahwa Misrinadi ikut serta dalam kasus dugaan Korupsi DAK Pendidikan Diknas Provinsi Jambi 2022 yang merugikan negara sebesar Rp 21,8 miliar. Nama Misrinadi sebagai Kabid SMA, Bukri Kabid SMK dan Varial Adhi Putra, Kadisdik.

“Tapi mengapa Polda Jambi hanya tetapkan Bukri dan Varial Adhi Putra, kok Misrinadi terlepas dari hukum.

Meskipun Misrinadi telah mengembalikan Uang yang telah diterima dari Rudi Wage, seharusnya tidak lepas dari jeratan hukum Tipikor,” tuturnya.

Pengembalian kerugian negara hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman saat persidangan, namun proses hukum tetap berlanjut.

“Dasar Hukum Pengembalian Uang Korupsi tidak menghapus pidana. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Kata Lain Iqbal Dinata Aktivis Jambi Mengatakan Apabila Polda Jambi Belum Juga Ada Tindakan Jelas Maka Kami Akan Turun Aksi Di Depan Polda Jambi Pungkas Akhir Kalimat Iqbal Dinata Aktivis Jambi.

Rido Asran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *