Alasan Klasik  Lupa Bawa Masker Masih Terdengar : Sanksi Denda Di Berikan

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Puluhan personil gabungan TNI-POLRI, Satpolpp, BPBD Dan Instansi terkait Di Muaro Jambi kembali melakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan tepat di depan gerbang utama Citra Raya City, KM 13 Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.Jum’at 21/05/21

Kapolsek Jaluko Iptu Irwan Pimpin langsung kegiatan Operasi Prokes  tersebut “Pendisiplinan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri agar tetap menerapkan protokol kesehatan”

Bacaan Lainnya

Mengingat masyarakat kerap melalaikan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, hal tersebut menjadi atensi Kapolsek Jaluko, IPTU Irwan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di wilayahnya.

Sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas terjaring razia Prokes  tersebut, kebanyakan dari pengguna jalan yang terjaring dengan alasan” Lupa”

“Lupa ” sebagai alasan klasik mereka , sosialisasi yang terus dilakukan Polsek Jaluko beserta jajaran dan gugus tugas Telah berulangkali dilakukan kepada masyarakat dan  pengguna jalan di wilayah Jambi luar kota tersebut.

Untuk  memberikan efek jera penegakan sanksi denda  administrasi pun diberikan langsung  bagi pelanggar prokes senilai Rp. 50 ribu di terapkan pada hari ini.

Iptu Irwan juga  Berpesan Kepada Setiap Petugas yang melaksanakan operasi agar tetap humanis dan tegas kepada masyarakat yang melanggar prokes di wilayah hukum Polsek Jaluko.

” Kita menegakan peraturan harus tetap tegas namun humanis, agar masyarakat mengerti, kita sudah berupaya tetapi masyarakat masih melalaikan protokol kesehatan, mulai hari ini kita beri sanksi denda “

Penegakan sanksi denda sebesar Rp. 50 ribu ini perdana di lakukan di Muaro Jambi, yang di saksikan langsung oleh Sekda Muaro Jambi, Azrin, Waka Polres Muaro Jambi, Kompol Novri, Kasatpolpp Muaro Jambi Syaifullah dan tenaga medis.

Beberapa pengendara yang memiliki masker namun tidak memakainya di berikan sanksi sosial yakni membersihkan di area posko merah putih Jaluko

(RBT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *