Amin Kuasa Hukum WF Menyayangkan Kasus Korban Penganiayaan Di Kategorikan Tipiring Dengan Barang Bukti Sajam Dan Visum

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Amin Pra Kuasa Hukum WF(28) Korban Penganiayaan sayangkan Proses yang Penyidikan yang dilakukan Oknum di Polres Muaro Jambi.

Hal tersebut disampaikan langsung Amin Pra selaku Kuasa Hukum WF(28) kepada para awak media di Kantornya,Selasa 21 Januari 2025

Bacaan Lainnya

Amin mengatakan WF(28) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Pacarnya berinisial RZ warga Sungai Bahar yang sekarang masih menghirup udara segar. Dan belum  ditahan oleh pihak kepolisian polres Muaro Jambi.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Jum’at 10 Januari 2025 Pagi,dirumah pelaku yang berada di Unit 3 Jalur 1 sungai Bahar.

Selaku Kuasa Hukum Korban penganiayaan Saya Amat sangat kecewa terhadap penyidikan di polres Muaro Jambi,dimana Korban WF ini Dianiaya Pelaku RZ dengan membawa senjata tajam berupa Golok.

Dan golok tersebut juga merusak kendaraan sepeda Motor korban ,Dimana sebelumnya korban telah melaporkan ke Polsek sungai Bahar dan melakukan Visum.”kata Amin

Lanjut Amin mengatakan Dari hasil laporan yang dibuat dan visum yang sudah ada di kategorikan oleh Oknum penyidik polres Muaro Jambi merupakan Tindak Pidana Ringan dan Dilakukan TEPIRING Dengan Bukti Senjata Tajam Dan Visum.

Selaku kuasa hukum bersama Korban Penganiayaan segera menemui kepala Kejaksaan negeri Muaro Jambi dan Pengadilan negeri Sengeti terkait perkara ini.

Karena menurut Pihak polres Muaro Jambi sidang perkara ini akan dibuka Tanggal 03 Februari 2025.”sebutya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *