Bungo, Benuajambi.com – Polemik mencuat di Kabupaten Bungo terkait dugaan keterlibatan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembahasan anggaran daerah. Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Bungo (KMPB) secara tegas menyatakan penolakan mereka atas praktik yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas ini. Senin, (26/5/2025).
Maghribi, S.IP, selaku Presidium III KMPB, bersama Benni Candra, S.E., dan Rano Saputra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan tersebut. Menurutnya, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres), surat edaran, maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pihaknya tidak menemukan satu pun regulasi yang memperbolehkan non-ASN untuk terlibat dalam proses pembahasan anggaran, termasuk dalam tim transisi.
“Ini adalah potensi pelanggaran hukum yang sangat serius,” tegas Rano Saputra. Ia menjelaskan bahwa jika keterlibatan pihak non-ASN ini terbukti menyebabkan intervensi terhadap proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka hal tersebut dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara spesifik, Rano Saputra menyoroti pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan kepala daerah dan perangkat daerah. “Intervensi dari pihak luar struktur pemerintahan yang resmi, terutama dalam hal kebijakan fiskal daerah, jelas menggerus prinsip otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, KMPB juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) jika ada indikasi pengaruh non-ASN untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Ini bukan hanya masalah prosedural, tetapi juga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rano Saputra dengan nada prihatin.
KMPB mendesak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo untuk segera memanggil Bupati Bungo guna memberikan penjelasan resmi terkait dugaan keterlibatan non-ASN ini.
“Kami berharap pimpinan dewan dapat mengambil tindakan tegas dan transparan,” kata Rano Saputra.
Apabila tuntutan KMPB untuk memanggil Bupati tidak diindahkan oleh pimpinan dewan, KMPB menyatakan tidak akan ragu untuk melancarkan aksi massa. “Tema aksi kami jelas: ‘Tolak Non-ASN dalam Mengatur, Mengarahkan, serta Memutuskan Anggaran’,” pungkas Rano Saputra
Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk protes keras terhadap apa yang mereka anggap sebagai praktik yang tidak sesuai dengan koridor hukum dan berpotensi merugikan masyarakat Bungo. KMPB menegaskan komitmen mereka untuk mengawal setiap proses kebijakan di daerah.
Dalam pernyataan penutupnya, KMPB menegaskan dukungan penuh mereka kepada Bupati Bungo untuk menjalankan roda pemerintahan secara mandiri dan tanpa intervensi dari pihak non-ASN.
“Kami mendukung Bupati Bungo mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berdaulat untuk kemajuan Bungo,” tutup Rano Saputra.
Dugaan keterlibatan non-ASN dalam pembahasan anggaran ini telah menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat dan diharapkan mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (Rido)