Anggunan Di Lelang Sepihak,Kurniadi Hidayat:Oknum Pihak Bank BRI Cabang Abunjani Diduga Melanggar Hukum

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia sesalkan Sikap pihak Bank BRI Cabang Abunjani Sipin Lakukan Pelelangan Secara Pihak.

Hal ini diungkapkan Langsung Kurniadi Hidayat Ketum LPKNI dia Sangat menyesalkan tindakan Bank BRI Cabang Abunjani Sipin yang telah memasang Plang dan Melelang Anggunan Konsumen Secara Sepihak.

Bacaan Lainnya

“Sangat Disesalkan Apa yang telah diperbuat Pihak Bank”yang di duga tidak menghormati proses pengadilan yang masih berlangsung”kata Kurniadi

Dia menjelaskan Anggunan keredit macet atau bermasalah di Bank sebaiknya pihak Bank harus taat dan menghargai proses Hukum yang ada untuk melakukan Pelelangan dan tidak bisa Semena-mena tanpa ada persetujuan dari konsumen atau dibitur atau putusan dari Pengadilan.

Seperti terlihat di salah satu rumah konsumen/dibitur yang di pasang plang oleh pihak Bank BRI cabang Abunjani Sipin tanpa ada persetujuan dari pemilik bangunan, sementara bangunan tersebut masih dalam proses gugatan di pengadilan belum ada putusan pengadilan.

Kurniadi Hidayat sangat menyayangkan dan mengutuk keras atas tindakan pihak Bank BRI cabang Abunjani Sipin yang dengan berani nya memasang Plang dan melelang rumah konsumen yang masih dalam ranah proses gugatan di pengadilan negri jambi dengan nomor perkara:75/Pdt.G/2024/PN.Jmb, pada bulan Mei 2024 lalu”kataya

Lanjutnya Saya tidak terima atas tindakan pihak Bank BRI cabang Abunjani Sipin, konsumen sudah memasukan gugatan di pengadilan jambi pada bulan Mei 2024 kenapa pihak bank masih berani memasang plang pengumuman? Ini sudah tidak mengindahkan proses hukum di negara ini, dan saya pastikan tidak akan ada yang bisa menguasai tanpa putusan pengadilan, melelang atau membeli secara sepihak berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum”jelasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *