JAMBI.(Benuanews.com)-Kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Jambi yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia harus ditempatkan sebagai peristiwa hukum yang luar biasa, bukan semata karena beratnya delik pidana yang terjadi, tetapi karena kerusakan moral dan institusional yang ditimbulkannya.
Peristiwa ini bukan hanya melukai tubuh dan jiwa korban, melainkan juga merobek kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan warga negara.
Fakta bahwa sidang etik terhadap para pelaku telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun kemudian diikuti dengan upaya banding, memperlihatkan satu hal penting: bahwa kejahatan ini tidak berhenti pada ruang privat antara pelaku dan korban, melainkan telah memasuki ruang publik, ruang etika, dan ruang pertanggungjawaban institusional.
Banding etik adalah hak prosedural, namun dalam konteks kejahatan seksual terhadap anak, upaya tersebut tidak boleh mengaburkan esensi utama perkara, yakni penderitaan korban dan kegagalan sistem dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus ini menjadi semakin ironis ketika terungkap bahwa korban sedang dalam proses mengikuti bimbingan belajar karena memiliki cita-cita untuk menjadi Polisi Wanita (POLWAN). Sebuah mimpi yang lahir dari keyakinan akan nilai-nilai pengabdian, disiplin, dan kehormatan institusi Polri.
Namun mimpi itu runtuh bukan karena ketidakmampuan korban, melainkan karena trauma mendalam akibat perbuatan aparat yang justru berada di bawah naungan institusi yang sama. Dalam perspektif psikologis, kondisi ini mencerminkan trauma berlapis—di mana korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga kehilangan orientasi masa depan dan kepercayaan terhadap simbol negara.
Trauma semacam ini tidak dapat direduksi sebagai luka personal semata. Ia adalah dampak sistemik dari relasi kuasa yang timpang, ketika otoritas digunakan bukan untuk melindungi, melainkan untuk menundukkan. Pembatalan cita-cita korban untuk menjadi Polwan harus dibaca sebagai alarm keras bahwa kejahatan seksual oleh aparat negara memiliki daya rusak yang jauh lebih luas dibandingkan kejahatan serupa oleh warga sipil biasa.
Dari sudut pandang hukum, perbuatan para pelaku jelas memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun status pelaku sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi dasar pemberatan moral dan etik. Asas equality before the law tidak boleh dimaknai sebagai perlakuan yang lunak terhadap aparat, melainkan justru menuntut ketegasan yang lebih tinggi, karena pelaku telah mengkhianati sumpah jabatan dan mandat konstitusionalnya.
Pemecatan melalui sidang etik adalah langkah yang patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebagai simbol administratif semata. Ketika pelaku mengajukan banding, Polri diuji bukan hanya dalam konsistensi penegakan kode etik, tetapi juga dalam keberanian moral untuk berdiri di sisi korban. Proses banding tidak boleh menjadi celah untuk menegosiasikan kembali keadilan, apalagi menciptakan kesan bahwa pelanggaran berat dapat diperdebatkan ulang tanpa mempertimbangkan dampak traumatis yang dialami korban.
Lebih jauh, Polri sebagai institusi tidak dapat berlindung di balik istilah “oknum”. Dalam doktrin tanggung jawab institusional, tindakan aparat yang dilakukan dalam lingkup relasi kuasa menciptakan kewajiban moral, sosial, dan bahkan administratif bagi institusi induknya. Terlebih dalam kasus ini, di mana korban memiliki keterikatan psikologis dan aspiratif terhadap institusi Polri.
Oleh karena itu, tanggung jawab Polri tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi harus diwujudkan dalam langkah konkret untuk memulihkan masa depan korban.
Negara, melalui Polri dan instansi terkait, wajib menjamin pemulihan psikologis jangka panjang, pendampingan hukum yang berkelanjutan, serta akses terhadap pendidikan dan pengembangan diri korban.
Bahkan, sebagai bentuk keadilan substantif, perlu dipikirkan skema afirmatif yang memungkinkan korban tetap memiliki ruang untuk mengejar cita-citanya di bidang pelayanan publik atau penegakan hukum sebagai Polisi Wanita (POLWAN) , apabila kelak ia siap secara mental dan psikologis.
Keadilan dalam perkara ini tidak boleh dipersempit menjadi putusan pidana atau administratif terhadap pelaku semata. Keadilan sejati adalah ketika negara hadir untuk memastikan bahwa trauma tidak menghapus masa depan, dan bahwa mimpi seorang anak tidak dibiarkan mati akibat kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya melindunginya.
Kasus ini harus menjadi titik refleksi serius bagi Polri dan seluruh institusi negara: bahwa kekuasaan tanpa integritas adalah ancaman, dan penegakan hukum tanpa keberpihakan pada korban hanyalah pepesan kosong. Mengembalikan rasa aman, martabat, dan harapan hidup korban adalah ukuran sejati keberhasilan hukum, sekaligus ujian moral bagi negara hukum itu sendiri.







