Aturan Baru Masyarakat Gunakan Air Tanah Dari Sumur Wajib Ajukan Permohonan Ke Kementrian ESDM

  • Whatsapp

(Benuajambi.com)- Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru terkait dengan pengunaan air bawah tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” demikian bunyi Diktum Kesatu kebijakan tersebut seperti dikutip Kabar Rakyat.id, Jum’at (27/10/2023).

Dalam SK Menteri ESDM itu menjelaskan izin penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut. Selain itu, izin juga dilakukan demi menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023 itu.

Masyarakat yang wajib melakukan pendaftaran terhadap penggunaan air tanah dan sumur adalah mereka yang menggunakan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan untuk per kepala keluarga. Aturan ini juga berlaku pada kelompok dengan penggunaan air tanah 100 meter kubik per bulan.

Tak hanya masyarakat saja yang dikenai aturan baru ini. Tapi aturan kewajiban izin untuk penggunaan air tanah dan sumur berlaku pada kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial.

Berikut tata cara dan syarat pengajuan permohonan kepada Menteri ESDM secara tertulis dengan melampirkan

Identitas pemohon,Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, Koordinat rencana titik/pengeboran penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree), Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan, Keterangan sumur bor/gali ke berapa

Pemohon juga harus melampirkan bukti pemilikan atau penguasaan tanah. Hal itu bisa berupa akta jual beli (AJB), surat hak milik (SHM), atau surat hak guna bangunan (SHGB), atau surat perjanjian sewa.***

Sumber: Berbagai Sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *