JAMBI.(Benuajambi.com)-Rekaman suara percakapan antara mantan Kepala Puskesmas Kebon IX dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi berinisial AU memunculkan dugaan adanya tekanan terkait proses hukum yang tengah berjalan.
Rekaman tersebut diperoleh redaksi Benuanews.com dari kuasa hukum DL, Fikri Riza, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Kuasa hukum menyebut rekaman itu menjadi salah satu materi yang mereka pelajari dalam proses pendampingan hukum.
Dalam rekaman yang beredar, percakapan disebut terjadi antara mantan Kapus Kebon IX berinisial DL dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi berinisial AU. DL menghubungi AU untuk meminta konfirmasi terkait arahan yang disebut-sebut agar dirinya mempertimbangkan pensiun dini.
Percakapan itu diduga berlangsung setelah muncul informasi bahwa perkara yang menyeret DL dan bendahara berinisial LA berpotensi berlanjut ke proses hukum. Dalam rekaman, AU disebut meminta keduanya mempertimbangkan pensiun dini.
DL dalam percakapan tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya menerima informasi dari pihak berinisial RI agar mempertimbangkan pensiun dini karena kasus yang dihadapi disebut tidak akan berhenti.
Selain itu, AU dalam rekaman menyinggung adanya informasi terkait pemanggilan oleh jaksa di wilayah Muaro Jambi.
“Kalau perkara ini berlanjut harus ada yang ditinggalkan,” demikian potongan pernyataan yang diduga disampaikan AU dalam rekaman.
AU juga disebut menyinggung kondisi personal salah satu pihak.
“Kita kaji buruk saja, ini harus ada yang ditinggalkan. Kalau LI kan suaminya nggak kerja,” ujar AU dalam rekaman.
DL terdengar menyampaikan keberatan dan kekecewaan. Ia menilai permintaan pensiun dini seolah menyudutkan dirinya yang masih berstatus ASN aktif. DL juga menyebut mantan Kadinkes seakan telah mengetahui arah proses hukum yang akan dialami dirinya dan bendahara LA.
“Sekarang pak, kalau ada apa-apa jangan ke orang-orang, langsung ke saya,” ucap DL dalam percakapan tersebut.
Dalam rekaman itu pula, DL menyebut telah menerima informasi dari pihak kepolisian bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Provinsi Jambi telah diterima aparat penegak hukum. Ia juga diminta mengembalikan kerugian negara sebagaimana hasil audit.
DL menegaskan bahwa aliran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tidak hanya terjadi di satu fasilitas kesehatan.
“Saya sudah berulang kali menyampaikan bahwa dana BOK bukan mengalir di Kebon IX saja,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak dilihat sepihak dan mengingatkan bahwa apabila dirinya menggunakan kuasa hukum, perkara ini berpotensi melebar.
“Izin pak, kalau saya sudah pakai kuasa hukum ini bakal melebar ke mana-mana. Kita harus duduk bersama,” katanya.
Sementara itu, kasus yang menyeret DL dan LA berkaitan dengan temuan pengelolaan dana BOK di Puskesmas Kebon IX. Audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jambi menjadi dasar tindak lanjut aparat penegak hukum hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus ini masih terus bergulir di Jambi dan menunggu proses hukum lebih lanjut.







