Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Kepada Pemerintah Kota Jambi, Ini Rekomendasi BPK.

  • Whatsapp

Jambi ( Benuajambi.com ) – Kamis (15/12/2022), BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja
Efektivitas Penyediaan Akses Sanitasi Layak dan Aman TA 2020 s.d. Triwulan III 2022 dan LHP
atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Infrastruktur TA 2022 pada Pemerintah Kota Jambi.

Bertempat  di Ruang AkusTIK (Akuntabilitas untuk Semua dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi) Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, dilakukan penandatangan BAST LHP dilanjutkan dengan penyerahan LHP oleh Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson Humiras Halomoan Siregar kepada Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, dan Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi serta Tim Pemeriksa BPK terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Nelson Humiras Halomoan Siregar menyampaikan bahwa “tujuan dari
pemeriksaan kinerja yang kami laksanakan adalah untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Kota Jambi dalam penyediaan akses sanitasi yang layak dan aman, sedangkan untuk pemeriksaan atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Infrastruktur
bertujuan untuk menguji dan menilai apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja
Modal Infrastruktur Pemerintah Kota Jambi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh
adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan”.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya:
Untuk pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyediaan akses sanitasi yang layak dan aman, yaitu:
1. Pemerintah Kota Jambi belum menyusun dokumen Rencana Induk SPALD dan
menetapkannya dalam regulasi daerah;
2. Pemerintah Kota Jambi belum menyusun rencana pengelolaan dan pemeliharaan
SPALD Terpusat secara memadai;
3. Penyelenggaraan penyediaan akses sanitasi berupa tangki septik individual dan IPAL
Komunal belum dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang memadai;
4. Perencanaan layanan pengangkutan dan pengolahan lumpur tinja belum disusun
secara memadai;
5. Penyelenggaraan layanan pengangkutan dan pengolahan lumpur tinja belum dilaksanakan secara memadai.

Untuk pemeriksaan atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja
Infrastruktur, yaitu:
1. Penyusunan HPS 30 Paket Pekerjaan Belanja Infrastruktur di Dinas PUPR Tidak Sesuai
Ketentuan dan Tidak Cermat;
2. Proses Pemilihan pada 21 Paket Pekerjaan Infrtruktur Melalui e-tendering LPSE Tidak
Sesuai Ketentuan.
Atas pokok-pokok hasil pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Penyediaan akses sanitasi layak
dan aman, BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR
untuk:
1. Menyusun rancangan Rencana Induk SPALD sesuai standar dan menetapkannya sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Menyusun kajian kelembagaan yang ditunjuk sebagai penanggung jawab operasional
dan pemeliharaan SPALD Terpusat, serta menyusun rencana operasional dan
pemeliharaan SPALD Terpusat, termasuk rencana kebutuhan SDM dan rencana
pengelolaan keuangan;
3. Melaksanakan pengumpulan data untuk penyusunan rencana pemenuhan SPM
pengolahan air limbah domestik dan menyusun rencana pemenuhan SPM pengolahan
air limbah domestik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melaksanakan pendataan calon pelanggan LLTT sesuai standar dan menyiapkan
rencana teknis penyelenggaraan LLTT, serta memerintahkan Kepala UPTD SPALD untuk
menyusun rencana teknis pengolahan lumpur tinja dalam rangka mendukung capaian
penyediaan akses sanitasi aman;
5. Memerintahkan Kepala UPTD SPALD untuk:
a. Melaksanakan pengangkutan air limbah domestik sesuai standar dan sesuai dengan
rencana teknis pengangkutan air limbah domestik yang disusun untuk
penyelenggaraan LLTT;
b. Melaksanakan pengolahan air limbah domestik pada IPLT agar air limbah yang
diolah dapat memenuhi baku mutu sesuai standar;
c. Melaksanakan pengujian kualitas air limbah yang dihasilkan dari IPLT secara berkala
sesuai standar.

Sedangkan untuk Pemeriksaan atas Kepatuhan Belanja Infrastruktur, BPK merekomendasikan
Wali Kota Jambi untuk:
1. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR menginstruksikan PPK Bidang Cipta Karya, PPK Bidang Bina Marga, dan PPK Bidang Sumber Daya Air agar lebih cermat dalam
menghitung HPS secara keahlian, menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2. Memerintahkan Sekretaris Daerah agar memberi perintah Pokja Pemilihan lebih teliti
melaksanakan evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis dan evaluasi dokumen penawaran
sesuai dengan ketentuan;

BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pelayanan serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
pada Pemerintah Kota Jambi.

Dalam akhir sambutannya, Nelson Humiras Halomoan Siregar juga mengingatkan,
“berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa
jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima”.
(Herianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *