Bangunan Ayam Geprek Padhe Momon Diduga Langgar Aturan Perda Kota Jambi,Masih Berdiri Kokoh

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Pemilik Usaha ayam geprek Padhe Momon diduga melanggar Peraturan pemerintah daerah dan pemerintah kota Jambi,dengan mendirikan bangunan lantai cor secara permanen diruang sempadan Jalan.

Bangunan lantai cor yang digunakan Ayam geprek Padhe untuk memasak berdiri diruang sempadan jalan dan mengganggu aktivitas pengguna para jalan kaki dan kepentingan umum,yang berlokasi di Jalan Sultan Agung No. 2 Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.

Dari informasi masyarakat sekitar Ayam Geprek Padhe telah mendapatkan surat teguran dari Pemerintah Kota Jambi dinas pekerjaan umum dan Penataan Ruang.

Surat sudah masuk tiga kali ke tempat usaha tersebut namun kelihatanya pemilik tidak menggubris seakan kebal hukum”beber warga

Dari Pemerintah sendiri sudah memberikan surat peringatan ketiga di Tanggal 06 November 2024,meminta pemilik usaha untuk membongkar bangunan tersebut.

Pemilik usaha diberi waktu selama tujuh hari untuk membongkar secara mandiri ,namun kenyataan dilapangan bangunan tersebut masih berdiri dan di gunakan sampai dengan saat ini.

Pemilik diminta untuk membongkar Seluruh bangunan yang melanggar serta mengembalikan fungsi ruang sempadan jalannya sebagaimana ketentuan Surat Keputusan IMB.”kata Warga, Jum’at 15/11/24.

Untuk lampiran Surat kami juga telah menerima dan cukup jelas bahwa Bangunan Ayam geprek Padhe Momon melanggar, Berdasarkan: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024-2044;

2. Peraturan Daerah Kota Jambi No. 3 Tahun 2015 tentang Bangunan;

3. Peraturan Walikota Jambi No. 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Jarak Antar Bangunan;

4. Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor 511.3/1286/S-TLVII/2011 Tanggal 16 Agustus 2011 tentang lzin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Hj. Hodijah.

Lanjutnya didalam Surat tersebut juga berbunyi apabila tidak dibongkar pemilik usaha akan diberikan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan usaha dan akan dilakukan pembongkaran secara paksa pada bangunan yang melanggar oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *