JAMBI.(Benuajambi.com)-Bantahan terkait berita di medsos pada tanggal 8 mei 2021 dimana sebanyak 10 orang warga masyarakat kabupaten muaro jambi provinsi jambi membuat surat terbuka kepada presiden RI dan bapak kapolri.
Dalam surat tersebut dinyatakan letak kepemilikan berada di KM 64 Dekat RT 18, desa suko awin jaya, kec sekernan, kabupaten muaro jambi, provinsi jambi.
Melakukan penguasaan lahan di lokasi tersebut Memiliki sporadic Memiliki sertifikat. Masyarakat kab. Muaro jambi
Berdasarkan fakta tersebut atas, atas konfirmasi dan penelusuran yang di tuduhkan ke pada Oknum Polisi ber inisial AS mendapatkan informasi sebagai berikut :
Lokasi / letak tanah kepemilikan yang berbeda, sdr. AS memiliki tanah di KM 64 RT 06, Dusun Batas, Desa Suko Awin Jaya, Kec. Sekernan, Kab Muaro Jambi Provinsi Jambi
Di lokasi tersebut di kuasi oleh sdr. AS dinama pegawai kebun yang beraktifitas sehari hari Sertifikat dan Sporadic yg dimaksud oleh pelapor bukan ditempat kepemilikan sdr. AS
Sdr. AS memiliki dasar/hak atas tanah tersebut sertifikat tahun 90 dinama pada tahun 2019 melakukan AJB dengan sdr. DA dan balik nama serta membayar PBB
Sebelum transakasi AJB sdr. AS melakukan cek lapangan koordinasi dengan Aparatur RT, Desa, BPN, serta melakukan cek koordinat sesuai dengan NIB yang tertera pada sertifikat tersebut.
Di BPN muaro jambi sdr. AS melakukan pengecekan dan di stampel bahwa adm maupun lokasi tidak bermasalah/sengketa.
Terkait yg mengatasnamakan masyarakat/warga kab muaro jambi :
Hery Alamsyah – identitas DKI Jakarta
HJ. Nediar Alamsyah – identitas DKI Jakarta
Susi dianti – identitas DKI Jakarta
Novandy yudha kurnia – identitas DKI Jakarta
Heffyzar hadjar – identitas DKI Jakarta
Ani winarty alamsyah – identitas DKI Jakarta
Rosi silvia – identitas DKI Jakarta
Liwon siswoyo – identitas kab muaro jambi
Turiman – identitas kab muaro jambi
Ridwan effendi – identitas Oknum Polri kab Tebo
Dilihat dari identitas pelapor tersebut di duga adanya oknum dengan mengatas namakan warga masyarakat kab. Muaro jambi.
(A/Eko)