Begini Tanggapan Ketua PPDI Kab. Merangin, Tentang Maraknya Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Pasca Pilkades Serentak 2022

  • Whatsapp

Merangin, (Benuajambi.com) – PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Merangin memberi tanggapan terkait maraknya Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Pasca Pilkades serentak Tahun 2022 kamis, 06/07/2022.

Imam Tantowi Selaku Ketua PPDI Kabupaten Merangin menyampaikan, “ada beberapa catatan terkait pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa itu, harus sesuai regulasi peraturan per Undang-undangan dan peraturan lainnya yang berlaku. Baik itu Permendagri nomor 67 Tahun 2017 yang mana didalamnya merupakan penjelasan atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.” Jelas Ketua PPDI Kabupaten Merangin

Bacaan Lainnya

Terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, sebagaimana kita ketahui perangkat Desa diberhentikan seperti tercantum dalam Permendagri nomor 67 Tahun 2017 pasal 53 ayat 1 karena :
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
c. Di berhentikan.

Kemudian di ayat 2 dijelaskan tentang ayat 1 huruf c diberhentikan karena :
a. Usia genap 60 tahun
b. Berhalangan tetap
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa
d. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

“Kami sebagai Ketua PPDI Kabupaten Merangin merasa perlu menyampaikan kepada kita semua, Bapak Bupati Merangin, Bapak Camat, Bapak Kepala Desa, agar memperhatikan aturan-aturan tersebut agar tidak terjadi Pemberhentian Perangkat Desa secara non prosedural, PPDI Kabupaten Merangin siap Fasilitasi untuk menyampaikan Laporan ke Ombudsman RI dan jika perlu ke PTUN juga siap Fasilitasi, ” Terang Imam Tantowi.

Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa harus melakukan konsultasi khusus Kepada Desa Kepada Camat dan ada rekomendasi secara tertulis dari camat tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kemudian jika ada Perangkat Desa yang diberhentikan harus sesuai dengan dasar yang ada, umpama pelanggarannya apa? Dan ada peringatan melalui teguran lisan maupun tulisan dalam bentuk surat peringatan (SP). Surat peringatan (SP) pun juga harus sesuatu aturan, nanti memberi SP dalan waktu yang singkat dalam 1 hari 2 kali memberi SP itu jelas menyalahi aturan. Itu jelas memberhentikan perangkat Desa secara non prosedural.

Ketua PPDI Kabupaten Merangin juga menyampaikan, “Pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Desa baik itu tentang Pemberhentian dan Pengangkatan itu menjadi suatu kewenangan Camat, tentunya melalui Kasi Pemerintahannya.

Ketua PPDI Kabupaten Merangin juga berharap Bapak Bupati bisa memberi arahan secara khusus kepada Camat, agar pembinaan dan pengawasan bagi Desa, terutama Kepala Desa dan Perangkat Desa lebih diaktivkan. Pemecatan Perangkat Desa ini mulai marak di Kab. Merangin dan perlu diketahui Perangkat Desa SKnya tidak berlaku priodesasi juga SK Kepala Desa Habis.

Penulis : Bakar

Editor : Rido Asran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *