JAMBI(Benuajambi.com)-Sungguh Tercela perbuatan satpam SPBU Kabupaten Muaro Jambi, betapa tidak AW (26) tega mencabuli seorang anak perempuan berumur 6 tahun didalam semak-semak.
perlakuan biadab itu diketahui saat pelaku berinisial AW (26) warga Kelurahan Kasang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, mengajak korban jalan dengan tujuan mengiming-imingi korban memberikan kado ulang tahun namun, sampai ditengah jalan, pelaku langsung memaksa korban kedalam semak-semak dan setelah itu langsung mencabuli korban.
saat pelaku puas mencabuli korban, korban langsung melaporkan kepada orang tua kandung dan orang tua kandung yang mengetahui itu langsung melapor ke PPA Ditreskrimum Polda Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi dalam Konferensi Pers ya Di Mapolda Jambi “menyampaikan seorang pelaku pencabulan dibawah umur ditangkap oleh pihak anggota PPA Polda Jambi dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kaswandi menceritakan, awalnya Tersangka menjanjikan kado ulang tahun namun sampai ditengah jalan, tersangka menutup mendorong korban kedalam semak dan langsung memaksa korban melakukan hubungan intim, setelah tersangka melakukan aksi bejatnya korban langsung melapor kepada orang tuanya.
“Dari Pengakuan korban, saat tersangka melakukan sempat menutup mulut dan korban pun tidak bisa melawan tersangka,”jelasnya Selasa (12/1)
Kaswandi mengatakan, orang tua kandung korban mengetahui itu, langsung melapor ke PPA Polda Jambi dan pihak tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan laporan, langsung bergerak menangkap pelaku didaerah Kasang Kumpe Ulu dan setelah itu langsung dibawa ke Polda Jambi.
“Kurang dari 24 jam langsung ditangkap dan atas perlakuan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara”cetusnya.
(Eko)