Muaro Jambi, Benuajambi.com – Kasus dugaan penyimpangan pada tiga proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Muaro Jambi kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian negara. Temuan itu meliputi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kelebihan pembayaran pada pekerjaan yang belum rampung 100%, serta lemahnya pengawasan dari pejabat terkait.
BPK menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang optimal memeriksa hasil pekerjaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lalai mengendalikan proyek, dan Kepala Dinas Pendidikan tidak maksimal mengawasi pelaksanaan anggaran.
Sekretaris PC PMII Kota Jambi – Muaro Jambi, Zulkifli, menyebut persoalan ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi sudah mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menilai ada unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Ini bukan hal sepele. Kejaksaan Tinggi Jambi harus segera memeriksa temuan BPK ini dan memastikan tidak ada pihak yang lolos, apalagi jika terbukti ada dugaan kongkalikong,” tegasnya.
Temuan BPK ini juga diperkuat oleh pemberitaan akun media jambisatu.id yang mengangkat dugaan adanya praktik curang dalam proyek tersebut. Publik pun semakin menyoroti kasus ini dan mendesak agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Zulkifli menambahkan, kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan anggaran.
PMII menegaskan akan terus mengawal proyek-proyek publik, memastikan pelaksanaan sesuai kontrak, serta mendesak Bupati Muaro Jambi mengevaluasi—bahkan mencopot—Kepala Dinas Pendidikan atas kelalaian yang berpotensi merugikan negara. (Rido)