JAMBI.(Benuajambi.com)-Sejumlah Masa dari perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia melakukan Aksi Unjuk rasa terkait produk kecap dua ayam yang viral tidak memiliki label halal atau pun alamat produksi di depan Gedung BPOM Provinsi jambi,Telanai pura kota Jambi,Kamis 06/05/21
Massa yang berjumlah puluhan orang anggota LPKNI ini mendesak BPOM Provinsi Jambi dan Disperindag Provinsi Jambi untuk menarik semua produk PD. Sumber Mas yang tidak mencantumkan label halal serta SNI (standar nasional Indonesia) wajib pada kemasan.
Tuntutan dari Pihak pendemo LPKNI mempertanyakan dan meminta dari pihak produsen sampai kapan batas penarikan produk tersebut.
“Yang jadi pertanyaan besar dari pendemo semudah itukah untuk mengganti sampul lebel dari peredaran.di tarik dan di ganti lebelnya”
Orasi didepan gedung tersebut langsung diterima oleh Kepala BPOM Provinsi jambi Ahmad Rafki diruangannya.
Kordinator lapangan Jhoni saat di temuin wartawan,hasil pertemuan nya dengan pihak BPOM menyatakan pihak produsen telah menarik sekitar 40%produknya dan akan memanggil pihak pelaku usaha kecap tersebut “singkat koordinator LPKNI
Ahmad Rafki kepala BPOM Provinsi Jambi saat ditemui wartawan Benuanews.com,di pintu gedung aula menyatakan bahwa benar sudah merintahkan produsen untuk menarik dan mengganti produk yang beredar d lapangan.
Sambung Ahmad Rafki pihak Dilaporkan ke BPOM untuk sementara pihak PD. Sumber Mas , sebagian produk sudah ditarik dan di ganti dengan produk yang berlabel baru, Izin edar yang di keluarkan BPOM dan dinas kesehatan itu pasti aman “kata Ahmad Rafki
Dan penarikan produk tersebut di lakukan oleh pihak produsen bukan dari pihak pemerintah yang terkait”ujar kepala BPOM Provinsi jambi Ahmad Rafki
Dari pihak BPOM akan kembali memanggil produsen untuk mempertanyakan hal tersebut.
(RBT)