JAMBI-(Benuajambi.com)-Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum DL, mantan kepala puskesmas, menyampaikan sejumlah klaim baru yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum secara objektif dan transparan.
Kuasa hukum DL, Dr. Fikri Riza, SPt., SH., MH, menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menduga terdapat komunikasi yang tidak semestinya antara oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum Inspektorat dalam proses pemeriksaan kasus BOK.
Dugaan ini, kata dia, didasarkan pada data yang dimiliki tim kuasa hukum yang diperoleh dari keterangan sejumlah narasumber di puskesmas Muaro Jambi dan narasumber lainnya.
“Kami menilai ada persoalan serius yang perlu dibuka secara terang, termasuk terkait dugaan pengumpulan dana sekitar Rp30 juta per puskesmas,” ujar Fikri kepada media,Rabu, 24 Desember 2025
Fikri menjelaskan, dari total 22 kepala puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi, sekitar tiga atau empat di antaranya disebut tidak ikut atau menolak pengumpulan dana tersebut.
Penarikan dana itu, menurut informasi yang diterima, diduga berasal dari arahan pimpinan di tingkat dinas kesehatan pada masa itu.
Penolakan tersebut, kata Fikri, muncul karena kepala puskesmas merasa keberatan. Mereka mengaku sebelumnya juga pernah diminta mengeluarkan dana untuk kepentingan serupa. Kondisi ini memicu keberatan administratif yang kemudian berujung pada pengaduan ke sejumlah lembaga penegak hukum di tingkat pusat.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, salah satu kepala puskesmas sempat mempertanyakan dasar temuan audit yang dikaitkan dengan aparat penegak hukum.”kata Fikri
Namun, kepala puskesmas tersebut diduga diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak tertentu di kejaksaan. Klaim ini, tegas Fikri, masih perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh lembaga berwenang.
Fikri menyampaikan kekhawatiran kliennya berpotensi diposisikan secara tidak proporsional dalam perkara tersebut. Menurut dia, DL yang lebih dahulu terseret kasus akibat laporan internal, dikhawatirkan menjadi pihak yang paling terdampak, sementara persoalan yang lebih luas tidak diungkap secara menyeluruh.
“Kami menilai klien kami berisiko dijadikan pihak yang menanggung beban perkara, sementara akar masalahnya belum dibuka secara utuh,” ujarnya.
Terkait dugaan aliran dana, Fikri menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan yang bersumber dari informasi yang dihimpun tim kuasa hukum. Ia menyebut adanya mengenai pembagian dana yang tidak merata antara pihak-pihak tertentu.
Namun, menurutnya, hal ini harus diuji melalui proses hukum yang sah dan transparan.
Ia juga menyoroti proses pemeriksaan oleh Inspektorat yang, menurut klaim kliennya, tidak melibatkan klarifikasi data secara menyeluruh. DL, kata Fikri, mengaku tidak pernah diminta secara resmi untuk membuka atau membandingkan data administrasi puskesmas yang relevan dengan temuan pemeriksaan.Dan Pemeriksaan klien kami juga dilaksanakan di Polres Muaro Jambi, Bukan Di Kantor Inspektorat Provinsi Jambi.
“Klien kami menilai pemeriksaan belum sepenuhnya berbasis data pembanding yang utuh. Ini yang akan kami uji melalui jalur hukum,” ujarnya.
Saat ditanya soal identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, Fikri menyatakan belum dapat membeberkan nama. Ia mengatakan, tim kuasa hukum tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK RI, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Semua akan kami sampaikan secara resmi sesuai mekanisme hukum. Setelah itu, kami siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik,” kata Fikri.
(Red)







