MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS), turun langsung meninjau lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Lintas Pematang Gajah, jalur penghubung Muaro Jambi–Kota Jambi, Senin (6/10). Dalam kunjungan tersebut, Bupati secara tegas menutup dan menghentikan aktivitas pembuangan sampah liar di lokasi itu.
Didampingi sejumlah kepala dinas, Bupati menyatakan komitmennya untuk menertibkan pengelolaan sampah di seluruh wilayah Muaro Jambi.
“Pembuangan sampah ilegal harus kita tertibkan. Kita ajak masyarakat berpikir bagaimana sampah ini tidak menjadi gangguan,” ujar BBS.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Evi Sahrul, Kepala Dinas PUPR, Kadishub, Kasat Pol PP, serta Kepala Desa setempat.
Bupati menegaskan bahwa seluruh sampah rumah tangga harus diarahkan ke TPS resmi, termasuk melalui kerja sama dengan KSM Pelangu di RT 13. Edukasi kepada masyarakat akan terus diperkuat, terutama soal kewajiban memilah dan membuang sampah pada tempatnya.
“Masyarakat harus membuang sampah di lokasi yang ditetapkan. Meski belum ada bank sampah, pemilahan tetap harus dilakukan,” jelasnya.
Bupati juga meminta perangkat desa serta OPD terkait lebih aktif mengawasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum melalui Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Perda Pengelolaan Sampah.
“Warga yang membuang sampah sembarangan akan kita beri sanksi tegas berupa denda. Kita tidak ingin lagi ada TPS ilegal,” tegas BBS.
Ia menambahkan, para pengembang perumahan juga akan dilibatkan dalam penanganan dan pengelolaan sampah agar persoalan serupa tidak berulang.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik bagi kebersihan lingkungan di Muaro Jambi. Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga kebersihan demi kenyamanan bersama.






