Cegah Karhutla,Personil Polres Muaro Jambi Bersama Babinsa Koramil 06 Patroli Bersama

  • Whatsapp

MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Sinergitas Polri Dan TNI Patroli bersama dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas dan Memberikan Himbauan kepada Masyarakat tentang Karhutla.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta S.I.K Melalui Kasi Humas AKP Suryadi SH”Guna menjaga Situasi KAMTIBMAS dan menjalin sinergitas bhabinkamtibmas Polsek Kumpeh Ulu Bersama Babinsa Koramil 06 Pijoan Melakukan Kegiatan Patroli di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu.

Bacaan Lainnya

Selain berpatroli Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga menyambangi warga desa dan memberikan himbauan pencegahan Karhutla “kata AKP Suryadi

Himbauan diberikan kepada masyarakat,dan mengingatkan untuk membuka lahan jangan dibakar agar tidak menimbulkan kebakaran,selain memberikan himbauan, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Juga memasang dibeberapa titik lokasi Spanduk Himbauan Karhutla.

Kasi Humas Juga Menjelaskan”Polisi hanya bisa mengingatkan dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran lahan atau hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan pasal 78 ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan pada ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan atau hutan secara tegas merupakan pelanggaran dan larangan tersebut diatur dalam pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.”

“Namun demikian sesuai dengan pasal 69 ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing maka dari itu mari bersama-sama kita mencegah kebakaran hutan dan lahan di Muaro Jambi”himbaunya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *