Dampak Viral Dugaan Investasi Jambi, Anak NS Alami Tekanan Psikologis

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Polemik dugaan penipuan investasi yang menyeret nama NS kembali memanas. Tim kuasa hukum NS resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik.

Tiga akun tersebut masing-masing bernama memecantik, yayukseafood, dan jo. Ketiganya dinilai menyebarkan konten yang tidak terverifikasi, termasuk foto keluarga serta anak-anak NS yang masih berstatus pelajar.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan orang yang mengaku sebagai korban sempat mendatangi rumah NS di kawasan Legok, Lorong Flamboyan, Kota Jambi, Sabtu (10/1). Aksi itu viral di media sosial dan memicu perhatian luas publik.

Kuasa Hukum NS, Deri Jati, S.H., menegaskan laporan tersebut dibuat karena kliennya tidak merasa pernah menerima transfer dana Rp450 juta sebagaimana yang dituduhkan, namun justru langsung disudutkan di ruang publik.

“Klien kami tidak tahu dan tidak merasa menerima dana Rp450 juta. Tetapi tuduhan itu langsung diviralkan, sehingga menimbulkan kegaduhan dan mempermalukan klien kami,” ujar Deri, Rabu (14/1/2026).

Menurut Deri, dampak dari viralnya konten tersebut sangat serius. Foto keluarga dan anak-anak NS ikut tersebar, bahkan kliennya disebut mengalami penghinaan di tempat umum.

“Ini bukan hanya pencemaran nama baik di media sosial, tetapi juga sudah berdampak langsung di kehidupan nyata,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, CP Sinaga, S.H., mengungkapkan kondisi psikologis anak-anak NS saat ini terganggu. Mereka disebut takut berangkat ke sekolah akibat perundungan dari teman-temannya yang terpengaruh oleh konten viral tersebut.

“Anak-anak menjadi korban bullying. Mereka terus ditanya soal video dan foto yang beredar. Akibatnya, mereka ketakutan untuk sekolah,” ungkap CP

Tak hanya itu, dampak sosial dan ekonomi juga dirasakan NS. Usaha yang dijalani kliennya hampir terhenti, sementara salah satu anaknya yang sedang menjalani magang kerja terancam berhenti akibat tekanan dari viralnya kasus tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, perbuatan akun-akun yang dilaporkan telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Klien kami sangat dirugikan. Anak-anaknya yang masih sekolah menangis terus di rumah. Ini sudah melampaui batas kewajaran,” tegas CP Sinaga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *