Debitur KPR Gugat BTN Pekanbaru di PN Siak: Diduga Perubahan Sepihak dan Rumah Dicat “Di Lelang”

  • Whatsapp

Siak, benuajambi.com – 8 April 2026
Seorang debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi di Kabupaten Siak resmi mengajukan gugatan perdata terhadap pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pekanbaru di Pengadilan Negeri Siak.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan perjanjian kredit serta tindakan pengecatan rumah bertuliskan “DI LELANG” yang disebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Pada sidang perdana yang digelar Rabu (8/4/2026), pihak tergugat dari BTN Pekanbaru dilaporkan tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut diketahui berdasarkan informasi dalam persidangan.

Penggugat merupakan debitur KPR bersubsidi berdasarkan akad perjanjian kredit tahun 2015 dengan jangka waktu hingga tahun 2030. Objek rumah berada di Perumahan Bunut Permai Blok B.06 Nomor 12, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dalam gugatannya, penggugat menyampaikan bahwa pada masa pandemi COVID-19, dirinya diminta oleh pihak bank untuk menandatangani sejumlah dokumen yang disebut sebagai bagian dari administrasi penangguhan kredit. Namun, menurut pengakuan penggugat, tidak terdapat penjelasan rinci mengenai isi dokumen tersebut saat itu.

Setelah kondisi kembali normal, penggugat mengaku baru mengetahui adanya perubahan dalam perjanjian kredit, antara lain:

Angsuran meningkat dari Rp529.000 menjadi Rp601.000 per bulan

Masa kredit diperpanjang dari tahun 2030 menjadi tahun 2034

Penggugat menyatakan bahwa perubahan tersebut tidak pernah disepakati secara sah. Ia juga menyebut bahwa istrinya sebagai pihak dalam perjanjian tidak pernah menandatangani perubahan tersebut, serta tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain.

Selama masa pandemi, penggugat mengaku tetap melakukan pembayaran kewajiban kredit sebesar Rp71.000 per bulan selama kurang lebih dua tahun sebagai bentuk itikad baik.

Peristiwa lain yang menjadi bagian dari gugatan terjadi pada 26 Februari 2026. Menurut penggugat, beberapa orang yang mengaku sebagai petugas dari pihak tergugat mendatangi rumahnya. Tanpa menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas atau putusan pengadilan, mereka disebut langsung melakukan pengecatan pada dinding rumah dengan tulisan “DI LELANG”.

Penggugat menilai tindakan tersebut merugikan dirinya, baik secara materiil maupun immateriil, termasuk menimbulkan tekanan psikologis.

Sebelumnya, penggugat telah menyampaikan keberatan kepada pihak bank guna meminta penyesuaian kembali sesuai perjanjian awal. Namun hingga gugatan diajukan, menurut penggugat, belum terdapat penyelesaian yang dianggap memuaskan.

Dasar Hukum Gugatan

Gugatan ini mengacu pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian

Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kekuatan mengikat suatu perjanjian

Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum

Penggugat berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan tergugat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena diduga dilakukan tanpa persetujuan yang sah dan menimbulkan kerugian.

Perkara ini saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Siak, dan akan dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan konsumen di sektor perbankan.

Atas pemberitaan ini Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Bank Tabungan Negara (BTN) maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Seluruh isi berita ini merupakan rangkuman dari materi gugatan penggugat di persidangan dan masih menunggu pembuktian serta putusan hukum tetap dari pengadilan.

Redaksi/Tim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *