Delapan Tahun Mandek, Kasus Penyerobotan Lahan di Batang Hari Dipertanyakan

  • Whatsapp

Muara Bulian (Benuajambi.com)-Kasus dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Batang Hari kembali mencuat. Laporan yang sudah diajukan sejak tahun 2016 di Mapolres Batang Hari hingga kini masih mandek tanpa kejelasan.

M. Amin, SH, kuasa hukum dari sembilan pemilik sertifikat hak milik (SHM) di Desa Bajubang Laut, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, menyampaikan bahwa kliennya telah menyerahkan bukti berupa fotokopi sertifikat sejak awal laporan dibuat ke penyidik Polres Batang Hari.

Bacaan Lainnya

“Para korban memberi kuasa kepada kami untuk membantu menyelesaikan laporan dugaan penyerobotan lahan yang sudah bertahun-tahun tidak ada kepastian. Saat ini lahan tersebut bahkan sudah ditanami pohon sawit,” ujar Amin, Sabtu (13/9/2025).

Ia menambahkan, lambannya penanganan kasus ini juga sudah dilaporkan kepada penyidik Polres Batang Hari. Sementara itu, korban pada 2017 juga telah melayangkan laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari, setelah pihak terduga pelaku turut mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Meski pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti laporan, kuasa hukum menilai sampai kini belum ada langkah nyata. Bahkan, saat tim kuasa hukum menemui salah satu terduga pelaku berinisial SO, yang dikenal sebagai seorang pengusaha, ia justru mengklaim bahwa persoalan lahan tersebut sudah tidak ada masalah.

“Padahal kasus ini belum selesai. Dari ekspresinya terlihat panik, dan ketika kami tanyakan soal adanya surat dari kepolisian, ia dengan tegas mengatakan tidak ada sampai sekarang,” tambah Amin.

Pada hari yang sama, tim kuasa hukum mendatangi Mapolres Batang Hari untuk menemui Kasat Reskrim. Namun, sangat disayangkan pejabat terkait tidak berada di tempat.

Kuasa hukum para korban berharap aparat penegak hukum dapat serius menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah terbengkalai hampir delapan tahun. Masyarakat setempat juga menyuarakan harapan yang sama. Mereka meminta kepolisian untuk benar-benar hadir memberikan kepastian hukum, melindungi hak warga kecil, serta tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa penyelesaian.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *