JAMBI,(Benuajambi.com)-Unit Reskrim Tim 2 Polsek Telanaipura melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Tuhono (44), pada Rabu (26/11/2025), bertempat di Mapolsek Telanaipura.
Rekonstruksi dipimpin langsung penyidik untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
“Hari ini dilakukan rekonstruksi sebanyak 24 adegan untuk memperjelas peran dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Peristiwa bermula pada Senin, 14 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB di kawasan Masjid Al-Ikhlas Pasar Angso Duo, Jl. Sultan Taha, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Tersangka Yasmin (36) datang ke Pasar Angso Duo bersama istrinya, Dinda, menggunakan mobil tambang dari Suak Kandis untuk berbelanja kebutuhan dagangan. Di lokasi itulah dugaan perselisihan menjadi pemicu tragedi.
Berdasarkan rekonstruksi, sebelumnya antara korban Tuhono dan istri tersangka pernah terjalin hubungan. Pada malam kejadian, korban dan Dinda kembali berkomunikasi melalui pesan TikTok dan sepakat bertemu di area WC masjid belakang Pasar Ikan Angso Duo sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka yang curiga karena istrinya lama tidak kembali dari belanja, kemudian menyusul ke area masjid dan melihat Dinda keluar dari arah WC. Tak berselang lama, tersangka melihat korban muncul dari dalam WC dan kemudian kembali masuk saat melihat keberadaan tersangka.
Di sinilah pertengkaran antara keduanya terjadi. Perdebatan memuncak ketika, menurut tersangka, Dinda justru membela korban. Emosi memuncak, terlebih saat korban mencoba memanjat pagar besi untuk menjauh.
Tersangka kemudian mengambil pisau dapur yang berada menempel di pagar stainless dekat WC dan menusukkan satu kali ke punggung korban. Korban sempat berlari menuju mobilnya namun terjatuh di jalan, sementara tersangka melarikan diri dan membuang pisau tidak jauh dari lokasi.
Korban dibawa warga ke RS Bhayangkara namun dinyatakan meninggal dunia.
Penyidik mengamankan satu barang bukti berupa 1 buah pisau dapur bergagang kayu warna coklat, panjang 10 cm.Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Ipda Deddy menegaskan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan menjadi dasar penguat proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka, saksi, dan fakta lapangan. Seluruh adegan telah diperagakan dengan lengkap,” jelasnya.
Kasus kini masih berlanjut pada tahap penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik Polsek Telanaipura.






