JAMBI.(Benuajambi.com)-Seorang pria diamuk masa karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pada Minggu (11/01/2026) malam.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Menurut informasi yang didapat media ini, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak Desember 2025.
Pelaku yakni berinisial DH (49) merupakan pekerja di kantor pajak dan korban remaja laki-laki berinisial DK merupakan pelajar SMP di Kota Jambi.
Herman selaku ketua RT setempat, menjelaskan malam itu awalnya anak-anak lagi kompangan di masjid terus datang pelaku ke masjid . Kemudian korban ini bilang ‘itu bapak yang aku cari’, dan terjadi perkelahian di masjid tersebut.
“Menurut korban, sebelumnya dirinya telah dicabuli oleh pelaku dengan cara dipegang area kemaluan,” ujar Herman saat ditemui awak media, Senin (12/01/2026).
Lanjut Herman, setelah keributan terduga pelaku dengan korban diarea masjid. Pelaku pergi ke tempat pangkas dan disana pelaku sudah dikelilingi masa.
“Saya lihat disana masa sudah ramai, trus saya bawa ke pos ronda, disana pun sudah banyak warga yang menunggu dan pelaku diamuk masa hingga kepalanya berdarah,”
Ditambahkan Herman, menurut pengakuan si korban anak, kejadian pencabulan itu dilakukan sejak Desember 2025.
“Dulu pelaku ini warga saya, tapi sekarang sudah pindah, yang saya tau dia kerja kantor pajak, karena dulu dia laporan dengan saya KTP nya kerja di kantor pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Jambi.
” Sudah diamankan dan kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi,” katanya.
Dikatakan Deddy, korban DK diduga telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku secara berulang sejak bulan Desember 2025. Dan malam itu korban berkelahi dengan pelaku dan menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Kejadian yang sama terjadi berulang kali sepanjang bulan Desember 2025 hingga 4x. Lalu pada bulan januari 2026 korban berkelahi dengan terlapor hingga akhirnya korban bercerita kepada orang tuanya apa yang dialami korban selama ini sehingga pelapor selaku orang tua tidaak terima dan melaporkan hal ini ke Polresta jambi,” jelasnya.(*)







