JAMBI.(Benuajambi.com)-Affandi Susilo Alias Ko Apex secara terang-terangan buka suara terkait kasus pemalsuan dokumen kapal,Ko Apex dengan Tegas kenapa hanya dirinya saja yang diperiksa dan menjadi terdakwa.
Putusan kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal 10 Kapal tugboat dan tongkang PT.sinar bintang samudra (SBS) dengan Terdakwa Affandi Susilo Alias Ko Apex digelar di pengadilan negeri Jambi, Jum’at 29/11/24.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyampaikan Affandi Susilo Alias Ko Apex terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara 5,6 tahun.
Usai menjalani persidangan di pengadilan negeri Jambi terdakwa ko Apex saat ditemui media mengatakan hari ini saya diputuskan oleh hakim dengan 5 tahun 6 Bulan.
Tapi saya tidak tinggal diam,akan mengajukan banding karena proses hukum di Jambi tidaklah adil”sebutnya
Bahwa hakim menyatakan 10 Kapal yang dituntut ini yang dibedah,tapi dalam sepuluh kapal ini saya meminta dirjen pajak Untuk usut tuntas,karena Haji Nanang membeli kapal ini ilegal yang tidak membayar pajak,dan ditutup tutupi Kepolisian Polda Jambi, jaksa penuntut umum dan hakim juga buka seterang terangnya karena semua kapal ini adalah kapal ilegal,dibeli tanpa lapor pajak dan bea cukai semua dan diakui semuanya oleh haji Nanang ini adalah milik haji Nanang”ucap ko apek.
Saat ditanya wartawan kenapa haji Nanang sampai sejauh ini tidak mendapatkan hukuman,Dengan Lantang Ko Apex menyampaikan penyidikan Haji Nanang semua ditutupi oleh Kombes Dir Ananta Polda Jambi.Saya Sudah Terang memberikan bukti bukti dan ke ombudsman sampai hari ini juga tidak ada tidak lanjut dari kepolisian.
Dua rekan saya Sumiran dan Ade Supriadi juga korban,karena semua kejahatan di tutupi,semua haji Nanang Dari P21 saya selama ini saya diam,semua dalangnya dia dan haji Nanang”bebernya