Diduga Kapala Desa Pinang Merah Enggan Mengembalikan Uang Hasil Pinjaman Yang di Gunakan Untuk TKD

  • Whatsapp

Merangin, Benuajambi.com – Hutang pinjaman adalah perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman yang mengharuskan peminjam mengembalikan uang yang dipinjam dalam jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjam uang disebut peminjam, sedangkan pihak yang memberikan uang disebut pemberi pinjaman Pasal 1754 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang perjanjian utang piutang.

Hal ini terjadi kepada Pemerintah Desa Pinang Merah Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin. Yang mana Desa tersebut berhutang kepada pengusaha untuk membuat perkebunan kelapa sawit untuk di jadikan PAD (Pendapatan Asli Desa).

Bacaan Lainnya

Dalam berita acara hasil Musyawarah Desa Pinang Merah dengan Nomor : 005/847/PM/VIII-2022 tentang undangan Rapat masalah keuangan Desa Pinang Merah. Berita Acara tersebut berbunyi Pada Hari Selasa, (9/08/2022). Bertempat di Balai Desa Pinang Merah telah dilaksanakan Musyawarah penyelesaian tanggungan Desa yang dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB yang mana Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Sekdes, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggota dan Pendamping Desa. Yang dipimpin langsung oleh sekdes Pinang Merah. Adapun Hasil Musyawarah tersebut :

  1. Kaur Keuangan dan Kepala Desa Purna Bakti di minta untuk melengkapi berkas keuangan.
  2. Kepala Desa dan Ketua BPD beserta Anggota menyetujui apa bila tanggungan keuangan Desa Dibayar melalui TKD (Tanah Kas Desa) dengan mencari solusi dari perbankan.
  3. Menjalin hubungan/komunikasi ke PT. KDA secara langsung dengan menggandeng Kades Purnabakti.

Musyawarah tersebut di sepakati oleh Kepala Desa, Ketua BPD, Sekdes sebagai Notulen dan dilengkapi daftar hadir peserta rapat.

Namun pada saat ini Kamis, (19/09/2024). Hutang tersebut tidak dibayar oleh Kepala Desa yang saat ini menjabat. Yang mana tidak sesuai dengan hasil Musyawarah pada tahun 2022 tersebut.

Media ini saat menemui Mantan Kepala Desa Pinang Merah Arsadi mengatakan bahwa hutang tersebut akan di bayar melalui hasil dari tanah TKD yang di tanami sawit, yang mana pada saat ini sawit TKD sudah menghasilkan, namun Kepala Desa yang menjabat saat ini tidak membayar hutang Desa itu.

“Hutang tersebut sudah kami sepakati dengan Ketua BPD dan pengusaha sawit tersebut ndo. Termasuk berita acara yang ditandatangani Kades Baru ini, Sawit tersebut semasa kami menjabat kebun itu baru mulai di garap dan 2 tahun ini sudah menghasilkan buah namum kades saat ini tutup mata terhadap Hutang Desa,” Ujarnya.

Selain itu Arsadi juga menjelaskan “ini kan perjanjian Desa dengan pihak Pengusaha sawit, dan sampai saat ini Pihak Desa tidak pernah mencicil duit tersebut,” Jelas Arsadi. Kamis, (19/09).

Di tempat terpisah tempat nya dirumah Triyono yang selaku peminjam uang yang di gunakan untuk perawatan sawit Tanah Kas Desa Pinang Merah yang sangat dirugikan terhadap Kepala Desa yang di Pimpin Purwanto.

“Kami selaku yang kasih pinjaman sangat kecewa terhadap Kades, pasalnya perjanjian di awal dulu perawatan kebun sawit TKD memakai duit kami namun dengan syarat ketika sawit sudah menghasilkan hutang tersebut dicicil,” Terang Triyono.

Selain itu Triyono juga membeberkan uang pinjaman Pemerintah Desa Pinang Merah terhadap ia sebesar Rp. 80.101.00,00 yang saat ini belum di cicil sama sekali.

“Hutang tersebut Rp. 80.101.00,00 namun sudah 2 tahun ini Pemerintah Desa Pinang Merah sudah menerima hasil dari sawit TKD tersebut, bahkan sawit TKD tersebut panen 1 bulan nya mencapai 48 Ton sekali menghasilkan,” Tambah Triyono.

(Rido/Andi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *