Muara Bulian,(Benuajambi.com)-Dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Batang Hari kian merajalela. Praktik ini disebut terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV.
Aktivitas pungli kerap terjadi di jalur Muara Tembesi menuju Kabupaten Sarolangun. Dari pantauan di lapangan, terlihat di sejumlah titik para pelaku pungli memiliki kelompok masing-masing di sepanjang ruas jalan menuju Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari. Para pelaku bahkan diduga ada yang berkedok mengatasnamakan organisasi maupun masyarakat.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, para pelaku umumnya merupakan warga sekitar lokasi. Mereka bukan hanya meminta secara sukarela, tetapi juga diduga kerap melakukan pemaksaan terhadap sopir angkutan yang melintas.
“Nilai nominalnya per unit mobil mulai dari Rp5.000 sampai ratusan ribu rupiah. Sudah parah sekali, Pak, pungli di tempat kami ini tak pandang bulu lagi,” ujar narasumber.
Narasumber menambahkan, para pelaku beroperasi secara berkelompok dan terkesan terorganisir. Aktivitas tersebut bahkan disebut telah menjadi mata pencaharian rutin setiap malam dengan menyasar sopir angkutan barang.
Dari pantauan awak media, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Muara Tembesi, disebut belum melakukan tindakan signifikan. Tercatat ada sekitar lima hingga tujuh titik pungutan liar di wilayah tersebut yang diduga belum tersentuh penindakan.
Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Tembesi memberikan tanggapan singkat:
“Waalaikum salam, nanti dicek ke lapangan, Bang.”
Sementara itu, awak media masih berupaya menghubungi Kapolsek Batin XXIV untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
Masyarakat berharap pihak Polres Batang Hari maupun Polda Jambi segera turun tangan memberantas praktik pungli yang meresahkan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Batang Hari. Patroli rutin setiap malam dinilai perlu dilakukan, termasuk membongkar pos-pos yang diduga menjadi kedok praktik pungutan liar.
Selain berpotensi melanggar ketentuan pidana umum, praktik pemaksaan uang di jalan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.
Pasal 482 KUHP Baru menyebutkan pelaku pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.
Lebih jauh, apabila pungutan dilakukan secara sistematis, terorganisir, atau melibatkan penyalahgunaan kewenangan serta memperkaya diri atau kelompok secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut juga berpotensi ditelusuri melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Publik pun mempertanyakan transparansi pungutan yang dipatok, misalnya Rp5.000 per kendaraan: uang tersebut untuk siapa, apa peruntukannya, serta apakah ada pertanggungjawaban maupun kewajiban pajak atas pungutan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar praktik pungli yang telah berlangsung lama ini tidak semakin meresahkan pengguna jalan.
(Red)







