MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Salah Satu Toko grosir di Di desa trimulya jaya diduga menjual beberapa merk rokok ilegal secara terang-terangan dan langsung juga menggunakan aplikasi platform media sosial Tik tok secara live atau langsung.
“Tampak terlihat jelas Plang Toko pun bermerk TOKO NIZAR GROSIR DAN BANGUNAN”
Toko tersebut berada di TSM 1(Satu) tepatnya didesa Trimulya Jaya kecamatan Sungai gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Dari informasi narasumber Toko Tersebut Milik pria dengan panggilan Berinisial IM,toko tersebut merupakan grosir rokok berbagai macam merk seperti Kartel,Slava,Savero,Gess,Smith dan Lainnya.
Penjualan rokok ditoko grosir tersebut sudah berlangsung sangat lama, grosir juga menjual ke toko toko kecil yang berada di sungai gelam seperti desa Petaling,desa Sido Mukti ,desa trimulya jaya ,dan desa ladang panjang,”sebut Narasumber Selasa 07 Januari 2025.
Setelah mendapatkan informasi Tim media langsung investigasi dan memergoki salah satu pembeli yang baru bertransaksi di toko Nizar.
Pembeli menjelaskan Mendapatkan Rokok Dari Toko Nizar,Rokok yang dibeli untuk dijual belikan kembali di toko ya.
Dia menjelaskan baru belanja rokok senilai 200 ribuan ,biasa beli rokok disini Toko Nizar “sebut pembeli
Pembeli yang kami rahasiakan namanya juga menyebutkan bahwa toko tersebut juga menjual secara Langsung online melalui tik tok.coba aja pak di cek tik tok nya ,sembari menunjukkan Akun Pemilik Toko melalui Handphone.Untuk produk berbagai macam jenis dan merk ada disana “ucapnya
Masyarakat khususnya para pemilik toko yang menjual hanya rokok Resmi menilai maraknya peredaran rokok-rokok ilegal tersebut disebabkan, kurangnya pengawasan pihak bea cukai Jambi.
Rokok Dijual Bebas berani terang-terangan menjual tanpa takut di Proses Hukum.
Sangat di harapkan kepada Bea Cukai harus lebih ekstra lagi memperketat, melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke provinsi Jambi ,dan juga di setiap kabupaten.
Berdasarkan ciri-cirinya Rokok Ilegal bisa dilihat dari
Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos). Dilekati dengan pita cukai palsu. Dilekati dengan pita cukai bekas. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
Berdasarkan dengan ciri-ciri tersebut pengedar rokok dapat di jerat Hukum Pengedar Rokok Ilegal Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pasal 54 karena sudah sangat merugikan Negara
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
(Tim)