Digerebek Satresnarkoba Polresta Jambi! Mahasiswa Kedapatan Tumpuk Ganja 4 Kilogram Di Kamar Kost

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali memutus peredaran ganja jaringan lokal di wilayah Jambi Selatan. Seorang pemuda berusia 20 tahun ditangkap dengan barang bukti ganja lebih dari 4 kilogram, Senin (8/12/2025) malam.

Pelaku bernama Juan Nata alias Juju, yang tinggal di Atiffa Guest House, diciduk saat nongkrong di Lapangan MTQ Talang Bakung. Polisi sebelumnya menerima laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

Saat patroli sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Timsus dan Tim 2 Satresnarkoba melihat gelagat mencurigakan seorang pria yang berdiri di dekat motor Honda Beat tanpa pelat. Pria itu langsung diamankan. Setelah digeledah, ditemukan dua plastik hitam berisi ganja siap edar sekitar 1 ons serta 16 paket kecil ganja.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos pelaku di Atiffa Guest House, Jalan Gerbang IV Talang Bakung. Hasil penggeledahan membuat polisi terkejut. Di dalam kamar, ditemukan:

14 plastik hitam berisi batang ganja seberat 737,02 gram,3 paket besar ganja total 3.310 gram,16 paket kecil ganja seberat 16,38 gram,1 unit HP Oppo,1 unit motor Honda Beat hitam dengan Total ganja yang disita mencapai 4.132,4 gram.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami mengamankan satu pelaku berinisial JN alias Juju bersama barang bukti ganja lebih dari empat kilogram. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di kawasan Lapangan MTQ,” ujar Ipda Deddy, Kamis (11/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang dikendalikan seseorang berinisial ABAR.

“Pelaku mengaku sudah enam kali mengambil barang dari pemasok yang sama. Saat ini identitas pemasok sudah kami kantongi dan masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan di Satresnarkoba Polresta Jambi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

(Ardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *