Distribusi Palm Kernel Puluhan Ton Di Jambi Dipertanyakan,Dua Perusahaan Terkait Masih Bungkam

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Legalitas muatan Palm Kernel dengan berat lebih dari 22 ton yang diduga berasal dari PT Gunung Mas Abadi Sentosa (GMAS) menjadi sorotan. Muatan tersebut diketahui dikirim menuju pabrik milik PT Merlung Inti Lestari yang berada di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, muatan kernel tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Kota Jambi yang diduga milik PT Gunung Mas Abadi Sentosa.

Namun, keberadaan gudang tersebut menimbulkan tanda tanya karena tidak ditemukan papan nama atau identitas perusahaan di lokasi penyimpanan.

Pada 7 Maret 2026, muatan kernel tersebut diketahui diangkut menggunakan kendaraan tronton bernomor polisi B 9176 CPA dan bergerak menuju pabrik kelapa sawit milik PT Merlung Inti Lestari di Desa Suko Awin Jaya.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas asal-usul muatan serta administrasi pengiriman komoditas tersebut, mengingat komoditas palm kernel merupakan bagian dari rantai industri kelapa sawit yang umumnya harus disertai dokumen pengangkutan, asal barang, serta legalitas gudang penyimpanan.

Selain itu, keberadaan gudang yang tidak memasang papan identitas perusahaan juga menimbulkan dugaan terkait status operasional dan perizinan usaha di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan rabu(11/03), pihak PT Gunung Mas Abadi Sentosa maupun PT Merlung Inti Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait asal muatan kernel tersebut maupun legalitas gudang yang diduga menjadi titik pengumpulan barang.

Masyarakat berharap instansi terkait seperti dinas perdagangan, perkebunan, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran untuk memastikan legalitas distribusi komoditas sawit tersebut, agar tidak menimbulkan dugaan praktik distribusi yang melanggar aturan.

Sementara itu, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan terkait serta otoritas berwenang guna memperoleh klarifikasi resmi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *