Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Perdagangan Emas Ilegal Omset Milyaran Rupiah

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)- Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal, dengan Omset Milyaran Rupiah.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dani Sutiono menyampaikan ” Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan emas ilegal melalui konferensi pers di mapolda Jambi Senin 13/12/21.

Bacaan Lainnya

Polda Jambi terus menegakkan hukum salah satunya ilegal mining , dan saat ini Polda Jambi fokus memberantas ilegal mining dari hulu hingga Ilir,  saat ini berhasil amankan 6 orang pelaku kegiatan penambangan emas tanpa izin 

Terkait omzet jaringan ini bisa mencapai 25-50 Milyar perbulannya , mereka yang diamankan (I) 44 th warga Bengkulu sebagai sopir Diamankan di perbatasan Sarolangun – Sumsel, (MM) 45 Th warga Muara Bangka Ulu Kodya Bengkulu sebagai pengawal , (DP) 38 th warga Aur Gading Kabupaten Sarolangun sebagai penadah, (HG) 40 th warga Ratu Samban Bengkulu sebagai pembeli, (IM) 51 th warga Singaran Pati Bengkulu sebagai pemodal , dan (AS) 72 th warga Liling Belanti PROV. Sumbar sebagai penadah/ pemilik toko emas.

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada tgl 26/11 pukul 10.00 wib, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli emas hasil penambangan emas ilegal (PETI) di Sarolangun , hasil tambang tersebut diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Pajero  Sport Warna Putih Mutiara Nopol BD 1057 EA

Lalu Tim melakukan penghadangan dijlan lintas Tengah Sumatera depan pos PJR Unit IV Kecamatan Singkut  Kabupaten Sarolangun, dan dimobil tersebut diamankan dua orang (I) dan (MM) serta diamankan juga hasil tambang seberat 3.148.82 kg , dan uang tunai sebesar Rp 1.665.000.000,- dan beberapa barang bukti lainnya.

Tim menuju Sarolangun dan mengamankan (DP) , uang tersebut persiapan untuk membeli emas ilegal

Ditreskrimsus juga mengamankan pemodal (IM)berada di Jakarta, sementara (HG) menyerahkan diri ke Polda Jambi dan penangkapan terakhir terhadap (AS) pemilik toko emas sebagai penampung , menurut keterangan kegiatan berlangsung sejak Juli 2021

Kembali KBP Sigit menyampaikan pelaku dijerat pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan  mineral dan batubara jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana” pungkas Ditreskrimsus

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *