JAMBI.(Benuajambi.com)-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari, MA yang di laporkan ke Polda Jambi terkait dengan dilapornya atas tindakan pidana penipuan dan penggelapan uang salah seorang pengusaha di Jambi yakni Heryanto sebesar Rp500 juta.
Status tersangka yang disandang Sekda Kabupaten Batanghari tersebut dibenarkan oleh Direskrimum Polda Jambi Pada Wartawan melalui via telepon WhatsApp pribadinya pada hari Selasa ,24 Desember 2024.Sore
“Status Inisial MA resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penipuan terhadap salah satu korban Heryanto, Jelasnya Direskrimum Polda Jambi Kombespol Adri Ananta Yudhistira.
Andri Ananta Yudhistira kembali menjelaskan bahwa Status MA tersangka tersebut sudah hampir seminggu yang lalu.
“Dalam waktu dekat M A diperiksa oleh pihak penyidik Polda Jambi lagi,” Jelasnya Adri Ananta Yudhistira lagi.
(Red)