Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Dan Ekstasi Di Jambi,Tiga Pelaku Diamankan

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap kasus Narkoba dan mengamankan Tiga Orang Pria dengan barang bukti sabu  1.241,178 Gram (+1,2 KG) dan Tablet yang mengandung methampetamine sebanyak 520 butir dengan Nilai fantastis milyaran Rupiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser melalui Plt Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution melalui press release di Lobby B Mapolda Jambi,Selasa 13/02/24.

Wadirresnarkoba Andi M Ichsan mengatakan Pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.

Kasus Pertama 520 butir yang mengandung methampetamine di dapat dari tersangka RS,RS di amankan di Di desa Mendalo darat kecamatan Jaluko pada (02/02 ) menurut pengakuan mendapatkan Barang dari kepulauan Riau dari HR yang saat ini sudah diamankan.”sebut Wadirresnarkoba Andi

Dan Kasus kedua Barang Bukti Sabu Sebanyak 1.241,178 Gram (+1,2 KG) dengan Tersangka DM diamankan Di Kota Jambi pada Tanggal 03 Februari 2024 dari keterangan Pelaku DM juga mendapatkan Sabu Dari kepulauan Riau dan mau diedarkan di Kota Jambi.

Para Pelaku ini sempat Mengelabui Petugas,Tablet Ekstasi yang biasa memakai metamfetamin, Setelah di lakukan Tes Laboratorium Tablet yang mengandung methampetamine yang biasa dipakai untuk Sabu.

Dan bukan hanya Itu, Barang Bukti Berjenis Sabu Ini juga Di campur dengan Gula, para Pelaku ini dengan sengaja mencampurnya untuk mengelabuhi petugas,kita pun tidak tinggal diam , Barang Bukti langsung kita Cek Di Laboratorium Palembang dan benar bahwa barang bukti 1.241,178 Gram (+1,2 KG memang Narkoba Jenis Sabu.”ungkapnya

Ditresnarkoba Polda Jambi berkomitmen untuk mencegah dan memerangi Narkoba di provinsi Jambi.

Tiga Orang Tersangka  RS,HR Dan DM merupakan pengedar dan kita jerat dengan  Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Lima dan Dua Puluh Tahun Penjara atau  Hukuman Mati.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *