JAMBI-(Benuajambi.com)-Muhammad Iqbal, seorang pengemudi ojek online yang sempat dituding mencuri sepeda motor jenis Honda Scoopy di Perumahan Bumi Lestari, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, akhirnya dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (6/1/2026). Ketua Majelis Hakim PN Jambi, Adhil Prayogi Isnawan, menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan membebaskan Muhammad Iqbal dari seluruh dakwaan.
Usai membacakan putusan, Adhil Prayogi menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan putusan murni yang diambil berdasarkan fakta persidangan. Ia memastikan tidak pernah ada pertemuan ataupun komunikasi dengan jaksa, keluarga terdakwa, maupun pihak lain sebelum putusan dijatuhkan. Bahkan, hakim ketua mengaku tidak mengenal para kuasa hukum terdakwa.
“Integritas hakim harus terus dijaga,” tegasnya di hadapan persidangan.
Putusan bebas itu disambut haru oleh keluarga Muhammad Iqbal. Tangis bahagia pecah di ruang sidang. Keluarga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara secara adil.
Mereka menegaskan, meskipun hidup dalam keterbatasan ekonomi, Iqbal tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan.
Kuasa hukum terdakwa, M. Amin Pra, menyatakan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengapresiasi majelis hakim yang memutus perkara berlandaskan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Meski demikian, M. Amin bersama rekannya, Cecep Supriadi, S.H.I., mengaku belum memikirkan langkah hukum lanjutan pasca putusan bebas tersebut.
Diketahui, perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial R ke Polsek Jambi Selatan pada 13 Agustus 2025. Laporan itu terkait dugaan pencurian sepeda motor di Perumahan Bumi Lestari, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan.
Namun, dalam proses persidangan, dakwaan terhadap Muhammad Iqbal tidak dapat dibuktikan. Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor dinilai tidak saling bersesuaian. Selain itu, rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti dinilai terpotong-potong dan tidak menggambarkan secara jelas bahwa terdakwa adalah pelaku pencurian.
Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan Muhammad Iqbal bebas murni dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.







