MERANGIN, BENUAJAMBI.COM – Diduga tidak peduli dengan keluhan pelanggan/ Konsumen yang menggunakan Air PDAM selama ini di Merangin Jambi, Dirut PDAM Tirta Merangin seakan tutup mata. Senin(/29/04/2024).
Terlihat juga beredarnya postingan video di beberapa group Fb memperlihatkan kotor nya air dan di duga tidak layak konsumsi, air yang di aliri ke setiap pelanggan PDAM, dan banyak nya komentar hingga membuat keterlibatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia(LPKNI) karena adanya laporan konsumen yang tidak puas dengan air yang di pakai setiap hari kotor dan berlumpur.
Salah satu pelanggan (JR) yang beralamat di jalan R.A Kartini menyampaikan ke Media ini “Air PDAM yang saya bayar setiap bulan tidak layak pakai dan banyak lumpur nya, hampir setiap hari membersihkan bak mandi karena banyak lumpur nya, makanya saya melaporkan kepada LPKNI agar PDAM Tirta Merangin dapat memberikan solusi terkait keluhan kami sebagai Konsumen sesuai dengan UU yang berlaku, karena jelas kami dirugikan disini dan setiap bulan harus membayar”ucap nya sembari melihatkan kwitansi pembayaran) dan belum lagi laporan konsumen di beberapa daerah yang juga mengeluhkan Air PDAM tidak mengalir dan masih banyak lagi masalah tentang PDAM ini.
Saat awak media Newslan-id mencoba konfirmasi ke Dirut PDAM Tirta Merangin terkait adanya keluhan konsumen, namun tidak dapat di jumpai, dan staf nya saja.
“Pak Dirut sedang ada acara Di DPRD Merangin” ucapnya.
Secara terpisah H Sukarlan SE Deputi I Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menegaskan bahwa apabila pelayanan PDAM Tirta Merangin tidak kunjung ada solusi perbaikan, kita LPKNI bersama dengan masyarakat pelanggan akan ada aksi turun di jalan, karena LPKNI sudah dapat banyak laporan terkait carut marut nya PDAM Tirta Merangin khususnya dalam pelayanan terhadap masyarakat pelanggan.
“Dalam waktu dekat kita akan adakan aksi turun di jalan, tuntut terkait pelayanan PDAM Tirta Merangin yang buruk selama ini” tegasnya.
“Karena selain keadaan air yang kotor, debit air yang tidak merata jadi konsumen notabene pelanggan dirugikan dengan membayar retribusi bulanan”tambahnya. (Vb)