Dua Kapal Bersama ABK Diamankan Timsus  Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Di Perairan Ambang Luar Kuala Tungkal

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Timsus  Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengamankan 2 (dua) unit kapal motor yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap Trawl tanpa izin di perairan Ambang Luar Kuala Simbur Naik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirpolairud Polda Jambi melalui Kasubdit Gakkum Ade Chandra pada hari Rabu 30 April 2025.

Bacaan Lainnya

“Direktorat Dirpolairud Polda Jambi berhasil mengamankan dua kapal menggunakan Trawl tanpa izin di perairan Ambang Luar Kuala Tungkal Simbur Naik,” Jelasnya Ade Chandra melalui Via WhatsApp pribadinya.

“Penangkapan tersebut berlangsung pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Timsus Gakkum Ditpolairud Polda Jambi yang dipimpin oleh Ipda Mulyadi Hasibuan, S.H sedang melakukan patroli di perairan Ambang Luar Kuala Simbur Naik. Di TKP I (koordinat 0°55’7″ S – 104°3’51” E), tim menemukan KM. MARINA BARU sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap Trawl dan Saat dilakukan pemeriksaan, nakhoda tidak bisa menunjukan SIPI (surat izin penangkapan ikan) ,SIKPI (surat izin kapal penangkap ikan) ,SPB (surat persetujuan berlayar) dan dokumen kapal dalam keadaan mati (masa berlaku habis),” Jelasnya Ade Chandra lagi.

Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, di TKP II (koordinat 0°58’39” S – 104°5’13” E), tim kembali menemukan KM. Keluarga Kita juga menggunakan alat tangkap Trawl dengan dokumen kapal yang tidak berlaku. Kedua kapal beserta 9 (sembilan) orang awak kapal diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas berhasil mengamankan KM. Marina Baru dan Nakhoda: Safaruddin, KM. Keluarga Kita
dengan Nakhoda Wasikin serta dokumen kapal yang sudah tidak berlaku dan pada saat pemeriksaan, nakhoda dan ABK mengaku bahwa mereka tidak memiliki izin resmi untuk menggunakan alat tangkap Trawl dan dokumen kapal mereka sudah kadaluarsa.

“Dalam hal ini dugaan Pelaggaran yang dilakukan sesuai dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas uu RI.No 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Diduga melanggar pasal 85 ( alat tangkap yg dilarang ) pidana penjara 5 tahun denda 2 M dan atau pasal 93 (1) tentang surat izin penangkapan ikan ( sipi ) pidana penjara 6 tahun denda 2 M dan atau pasal 94 tentang SIKPI ( surat izin kapal penangkap ikan) penjara 6 tahun denda 1 M dan atau pasal 98 tdk memiliki  SPB,”Terangnya lagi.

Ditambahkannya lagi Dirpolairud berhasil mengamankan 1 (satu) unit kapal motor KM. MARINA BARU (GT 15), 1 (satu) unit Kapal motor KM. Keluaga Kita (GT 14), Alat tangkap Trawl yang digunakan secara ilegal serta Ikan campuran.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *