Dua Orang WNA Asal Cina Diamankan Pihak Imigrasi Jambi

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuanews.com)-Petugas Imigrasi kelas I TPI Jambi berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Negara Tirai Bambu yang beraktivitas menyalahi izin tinggal dan usaha.

Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 119 dan atau pasal 116 juncto pasal 71 ayat (B) dan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay sebagaimana pasal 78 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kedua WNA ini berinisial HW (36) dan QW (32), keduanya berjenis kelamin laki-laki berkewarganegaraan China.

Berdasarkan informasi yang berhasil di Himpun, diketahui Dua WNA ini diamankan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Jambi.

Dua WNA dilaporkan oleh masyarakat karena berkegiatan di luar izin yang diberikan pemerintah.

Petugas kemudian menggiring WNA itu menuju Kantor Imigrasi Jambi. “Proses dilaksanakan peningkatan ke tahap penyidikan,”

Kalau tujuan WNA rencana usaha kayu namun WNA ditemukan di Jambi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,”tutup petugas imigrasi

(Dedi.D)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *