Dugaan Ilegal Logging Di Bukit 12 Sarolangun,Pemain Kayu MI Rugikan Warga Suku Anak Dalam

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Warga Suku Anak Dalam Yang bertempat tinggal di Bukit 12 Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun diduga menjadi korban penipuan oleh warga Tembesi berinisial MI dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Peristiwa dugaan penipuan tersebut disampaikan langsung warga Suku Anak Dalam bernama Heri kepada media ini,Senin 24/02/25

Heri menjelaskan hasil kerja warga suku anak dalam tidak dibayarkan oleh pemain kayu berinisial MI, MI bersama anak buahnya mengambil Kayu dan menggesek kayu dari dalam hutan Bukit 12 kabupaten Sarolangun.

MI menjanjikan untuk upah kerja warga suku anak dalam dalam 1 Kubik Dibayar dengan Imbalan Satu Juta Rupiah per kubik ,Kayu Yang di potong dan digesek oleh anak buah MI berjumlah 30 Kubik Lebih,pada bulan September 2024.

Sampai dengan sekarang hak kami dari mata pencarian kami tidak dibayarkan, Kayu tersebut berbagai macam jenis ,kayu dilindungi kawasan hutan.”ucap Heri

Heri juga menjelaskan MI ini pemain lama dan seringkali mengambil dan memotong kayu dikawasan hutan lindung, yang mana kayu kayu ini dilindungi.

Kami berharap Hak kami dibayarkan, kami juga tidak pakai perjanjian secara tertulis terkait hal itu ,karena kami warga sad tidak bisa baca tulis. Berharap kepada pemain kayu untuk punya itikad baik kepada kami”harap heri

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *