Tanjab Timur.(Benuajambi.com)-Empat Orang Ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur atas dugaan korupsi Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.
Empat orang yang ditetapkan Sebagai tersangka, M sebagai PPK, YY sebagai Direktur CV. NURIZKAY KONSULTAN, TS sebagai Supervisor Engineering CV. NURIZKAY KONSULTAN dan A sebagai Direktur CV. PUTERA BERSAUDARA.
Pengungkapan tindak pidana Korupsi ini disampaikan Langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur ” Yoyok Satrio, S.H, M.H”Kamis 18/07/24.
Yoyok Satrio menyampaikan Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan, pihak Cabjari Nipah Panjang telah menetapkan 4 orang tersangka pada pembangunan gedung MAN 2 yang bersumber dari dana APBN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Perkembangan Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Nipah panjang, Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.
Bahwa setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang terhadap Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.
Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp2.669.538.459,00 (Dua Miliar Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).
Perhitungan nilai kerugian negara tersebut sesuai dengan perhitungan tim audit BPKP Provinsi Jambi, bahwa sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 (tujuh belas) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi dan menjadi acuan pihaknya dalam penetapan tersangka.
Tim penyidik telah melakukan pemanggilan saksi kepada keempat orang saksi yaitu:
1. A sebagai Direktur CV. PUTERA BERSAUDARA
2. M sebagai PPK
3. YY sebagai Direktur CV. NURIZKAY KONSULTAN
4. T S sebagai Supervisor Engineering CV. NURIZKAY KONSULTAN.
Namun pemanggilan saksi yang dilakukan hanya dihadiri oleh tiga orang saksi sementara satu orang saksi atas nama A mangkir dalam pemanggilan.
Selanjutnya, setelah dilakukannya pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dan menetapkan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut :
• Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
• Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bahwa ketiga tersangka yang sudah hadir dalam pemanggilan hari ini langsung dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II B Muara Sabak selama 20 (dua puluh) hari kedepan,
Dan selanjutnya satu orang tersangka atas nama A akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka.(Ari)