JAMBI.(Benuajambi.com)– Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengintensifkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di kawasan Pelabuhan Ujung Jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Hingga saat ini, proses hukum kasus tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mewakili Kejati Jambi Sugeng Hariadi, saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
“Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan ini masih terus bergulir. Saat ini penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly.
Ia menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Jambi bekerja secara profesional dan transparan. Setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara cermat, dan hasilnya nanti akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Penyidik tidak main-main. Kami minta masyarakat bersabar menunggu perkembangan dan hasil akhir dari proses hukum ini,” tegasnya.
Noly mengungkapkan, hingga kini jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 56 orang, dan angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring pendalaman perkara.
“Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat, Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas PUPR Provinsi Jambi, hingga pihak pertanahan. Ke depan masih ada pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, Kejati Jambi juga akan melakukan koordinasi dengan instansi agraria pertanahan serta melibatkan ahli dan auditor keuangan negara untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kami mohon doa dari masyarakat Jambi agar proses penyidikan ini berjalan lancar. Kejati Jambi berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terang benderang,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Jambi menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan Pelabuhan Ujung Jabung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Jambi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif.







