Dugaan Pemerkosaan Bergilir Libatkan Oknum Polisi, Korban Remaja Lapor Polda Jambi

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Seorang perempuan muda berusia 18 tahun di Jambi diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergilir oleh sejumlah oknum anggota kepolisian dan warga sipil. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di dua lokasi berbeda, salah satunya di sebuah rumah kontrakan di Kota Jambi.

Korban berinisial C (18), didampingi orang tuanya, telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum korban, Romyanto, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah oknum polisi dan warga sipil. Selain dilaporkan secara pidana ke Polda Jambi, kasus ini juga telah disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi terkait dugaan pelanggaran etik berat.

Romyanto mengecam keras dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam kejahatan seksual.

“Ini perbuatan yang sangat keji dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya, Kamis (29/1).

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut mengandung unsur kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama (concursus) antara oknum aparat dan warga sipil.

Karena itu, pihaknya mendesak penyidik menerapkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, disertai pemberatan hukuman terhadap oknum aparat yang terlibat.

Selain proses pidana, kuasa hukum korban juga meminta Divisi Propam Polri untuk segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum yang diduga terlibat, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, demi menjaga marwah institusi Polri.

“Kami juga meminta Kapolda Jambi segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku guna mencegah penghilangan barang bukti serta potensi intimidasi terhadap korban,” tegas Romyanto.

(Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *