BANGKO (Benuajambi.com)- Hasil audit saksi dalam sidang kasus dugaan penggelapan dana santri di Pondok Pesantren Al Munawaroh, Merangin terdapat uang senilai Rp 306 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Enam saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penggelapan dana tabungan santri di Pesantren Al Munawaroh, Kabupaten Merangin, Rabu (5/1/2022).
Setelah ditunda pekan lalu, persidangan kasus dugaan penggelapan dana tabungan santri yang melibatkan mantan pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawaroh dilanjutkan.
Dari pantauan, saksi yang pertama dimintai keterangan dalam persidangan tersebut merupakan auditor keuangan pesantren tahun 2020 lalu.
Saat itu Jaksa Penuntut Umum menanyakan hasil audit yang menyebutkan terdapat nominal dana tabungan santri yang tidak dapat dipertangungjawabkan.
“Dalam audit saudara ada dana tabungan santri yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp 306 juta,” tanya JPU
Hal itu dibenarkan saksi yang menjawab pertanyaan JPU.
“Iya” jawab saksi.
Kemudian JPU kembali mempertanyakan kenapa beranggapan terdapat dana yang tidak dapat dipertangungjawabkan.
“Ada dana masuk dari santri saat menabung dan dana keluar karena ditarik santri. Logikanya, dana masuk dikurangi pengeluaran merupakan saldo akhir, namun saldo yang dimiliki tidak sesuai dengan pemasukan dikurangi pengeluaran,” jelas saksi.
Hingga berita ini dinaikkan, proses persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangko. (Ran)