Muaro Jambi,(Benuajambi.com)-Polemik pengelolaan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Tani di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, terus bergulir dan memunculkan tanda tanya besar. Dana fantastis sebesar Rp1,4 miliar, yang seharusnya menjadi hak anggota koperasi, hingga kini belum juga dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pengurus.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kepala Desa Bukit Mulya, selama dua tahun terakhir (2023–2024), Ketua KUD tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini bertentangan dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mewajibkan pengurus koperasi menggelar RAT paling sedikit sekali dalam satu tahun sebagai forum pertanggungjawaban utama.
“RAT itu wajib setiap tahun, dan kami tidak pernah diberi laporan dua tahun terakhir ini. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar Kepala Desa kepada media.
Sementara itu, Ketua KUD Harapan Tani, Sudarto, saat ditemui awak media pada Senin (1/7/2025), mengakui adanya dana SHU tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana Rp1,4 miliar. Namun, menurut pengakuannya, dana tersebut sudah digunakan oleh pengurus secara bersama-sama, dan pengembaliannya pun harus dibagi secara kolektif.
“Saya siap bertanggung jawab dan mengembalikan dana SHU, tapi tidak bisa sendiri. Dana itu juga digunakan bersama oleh para pengurus. Nanti kami bagi tanggung jawabnya,” ujarnya.
Namun, saat diminta menyebutkan siapa saja pengurus yang terlibat dan berapa besar tanggung jawab masing-masing individu, Sudarto tidak memberikan penjelasan secara rinci. Hal ini menimbulkan kecurigaan baru dari anggota koperasi dan masyarakat desa.
Sejumlah anggota meminta agar Dinas Koperasi Kabupaten Muaro Jambi segera melakukan audit investigatif, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana anggota secara sistematis. Transparansi dan akuntabilitas pengurus koperasi dinilai mutlak diperlukan agar kepercayaan terhadap lembaga koperasi tidak hancur di mata masyarakat.
(Tim)